Pelaku di-SP I, Kasus Diserahkan ke Inspektorat

- Selasa, 23 April 2019 | 09:31 WIB

SAMARINDA–Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kecamatan Samarinda Ulu berlanjut. Syaiful Anwar, pegawai tidak tetap bulanan (PTTB), yang diduga melakukan pungli kepada Ashar Marsa Idris, pendatang asal Mamuju, Sulawesi Barat, hanya mendapat surat peringatan pertama (SP I).

Ditemui di ruang kerjanya, kemarin (22/4), Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi sudah melaporkan kasus itu ke Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. Pihaknya pun telah memeriksa Syaiful. Dia telah mengakui perbuatannya. “Dia (Syaiful) mengatakan, itu (permohonan administrasi) atas permintaan keluarga pemohon (Ashar), karena pemohon adalah pendatang. Jadi, pakai alamat keluarga. Pak Syaiful itu ketua RT setempat,” jelas Fahmi.

Menurut orang nomor satu di pemerintahan Samarinda Ulu itu, Syaiful adalah orang baik. “Saya juga enggak begitu paham kenapa bisa sampai begitu (diduga melakukan pungli),” sambung Fahmi. Dia pun membantah kabar bahwa perbuatan Syaiful adalah dari sarannya. “Saya jelaskan, tidak pernah saya perintah begitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Fahmi menyebut, dirinya yang mengawal pengurusan surat-surat administrasi yang diminta pemohon atas nama Ashar Marsa Idris. Namun, saat ditemui kemarin, Fahmi seolah lepas tangan. “Pak Syaiful langsung yang mau mengurus, karena itu urusannya di luar kantor, bukan di dalam,” sebutnya.

Hanya, disebut Fahmi, Syaiful yang tengah sibuk mengawal surat suara di Pemilu 2019 lantaran sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), sudah diberikan sanksi berupa SP I. “Kalau sanksi tegas dari kami jelas ada, tapi kasus ini sudah ditembuskan ke sekkot, inspektorat, dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Samarinda.

Diwartakan sebelumnya, Ashar kepada awak media menceritakan dugaan pungli tersebut. “Uang segitu (Rp 750 ribu) untuk mengurus apa saja, Pak?” tanya Ashar ke Syaiful. “Itu untuk surat pindah, kartu keluarga, dan KTP,” balasnya. Dijelaskan Syaiful, keluarga Ashar yang meminta untuk menguruskan. Nada bicara Syaiful sedikit emosi ketika ditanya detail tentang pengurusan itu. Oknum pegawai kecamatan itu menyebut tidak semudah yang dibayangkan si pemohon. Dalihnya, bolak-balik ke kelurahan, kecamatan, catatan sipil (capil).

“Itu bukan pungli, Anda pakai jasa saya,” ujarnya kepada Ashar. “Ke sana-ke sini memangnya enggak pakai ongkos,” sebutnya. Syaiful bahkan mempersilakan yang bersangkutan untuk melapor ke polisi. Namun, di ujung percakapan antara Ashar dan Syaiful, oknum tersebut langsung membuka penawaran.

“Begini saja, kamu punya uang berapa, saya bantu ini,” sebut Syaiful. Namun, Ashar tetap bersikeras tidak bisa membayar, dengan alasan belum memiliki pekerjaan tetap. (*/dra/ndy/k8)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X