KPU: Rekapitulasi Belum Tuntas

- Selasa, 23 April 2019 | 09:30 WIB

BALIKPAPAN–Pesan berantai beredar di jejaring aplikasi pesan singkat WhatsApp publik Kota Beriman. Isinya menyebutkan sejumlah nama calon anggota legislatif (caleg) DPRD Balikpapan yang bakal duduk di parlemen hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal rekapitulasi hasil perolehan suara belum selesai dihitung.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Mereka menyatakan belum mengeluarkan hasil apapun soal hasil pemilu. “Kami belum merilis perolehan suara. Itu bukan hasil KPU,” tegas Ketua KPU Noor Thoha, kemarin (22/4).

KPU meminta agar pesan berantai tersebut dihentikan. Sebab, berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan caleg dan partai politik (parpol). Thoha pun mengakui pihaknya sudah banyak mendapatkan protes dari partai politik. “Sudah ada beberapa parpol yang protes. Tapi kami tegaskan itu bukan dari kami,” katanya.

Untuk hasil perolehan suara, nanti bisa diketahui setelah pleno tingkat kota yang rencananya berakhir pada 7 Mei. Sementara itu, hasil di tingkat provinsi bisa diketahui setelah pleno yang berakhir 10 Mei. “Kemudian di pusat itu batasnya 22 Mei nanti. Lebih cepat lebih baik. Jadi mohon bersabar. Hasil untuk kota itu bisa diketahui setelah 7 Mei,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Balikpapan Thohari Aziz keberatan dengan beredarnya nama-nama caleg yang lolos menjadi anggota DPRD Balikpapan. Apalagi dalam pesan berantai tersebut sumbernya dari sekretariat partai. Sementara pihaknya belum pernah merilis hasil apapun. “Ini bisa dikatakan hoaks. Kami (PDIP) keberatan atasnya pesan berantai tentang perolehan,” ujar Thohari.

Thohari menyatakan pihaknya sudah memegang hasil di kamar hitung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) mereka. Namun, itu hanya boleh disaksikan di internal partai. Sehingga ada indikasi pesan berantai ini untuk menggiring opini politik di partai tertentu. Dan meminta lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu bisa melakukan penyelidikan. “Harus ada tindak lanjutnya. Baik dari KPU, Bawaslu dan Gakkumdu harus menyelidiki siapa yang menyebarkan opini menyesatkan ini,” tegasnya. (rdh/ndy/k16)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X