Dirut Dituntut Empat Tahun Penjara

- Selasa, 23 April 2019 | 09:28 WIB

BALIKPAPAN–Setelah empat kali tertunda, sidang Direktur Utama PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), Hamzah Husain kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kemarin (22/4). Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Mustajab sebagai ketua hakim, didampingi Bambang Ternggono dan Agnes Hari Nugraheni sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi mengawali sidang dengan membacakan tuntutan. Dia mulai dengan membaca rangkuman hasil sidang sebelumnya. Mulai pemeriksaan terdakwa, saksi-saksi hingga saksi ahli. Dia pun menegaskan, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. “Dengan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,” kata Riana Dewi.

Dikatakan pula bahwa terdakwa, terbukti menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya. Atau memberi utang maupun menghapus utang. Berdasar dakwaan Pasal 378 KUHP. Karena itu, jaksa meminta terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan. Kami sampaikan agar tetap dilakukan penahanan,” lanjut Riana.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan pertanyaan kepada kuasa hukum terdakwa tentang tawaran pembelaan atau pledoi secara lisan atau tulisan. Kuasa hukum terdakwa pun menjawab akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Sebagaimana diketahui, Hamzah ditangkap pada 30 November 2018 di tempat persembunyiannya di Kalibata, Pancoran, Jakarta. Selain melakukan penangkapan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim juga menyita sejumlah aset miliknya. Di antaranya, mobil, motor dan rumah. “Dari 13 ribu jamaah, kerugian ditaksir hingga Rp 200 miliar,” kata Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Andhi Triastanto setelah penangkapan. (rdh/ndy/k16)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X