BALIKPAPAN–Setelah empat kali tertunda, sidang Direktur Utama PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), Hamzah Husain kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kemarin (22/4). Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Mustajab sebagai ketua hakim, didampingi Bambang Ternggono dan Agnes Hari Nugraheni sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi mengawali sidang dengan membacakan tuntutan. Dia mulai dengan membaca rangkuman hasil sidang sebelumnya. Mulai pemeriksaan terdakwa, saksi-saksi hingga saksi ahli. Dia pun menegaskan, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. “Dengan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,” kata Riana Dewi.
Dikatakan pula bahwa terdakwa, terbukti menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya. Atau memberi utang maupun menghapus utang. Berdasar dakwaan Pasal 378 KUHP. Karena itu, jaksa meminta terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan. Kami sampaikan agar tetap dilakukan penahanan,” lanjut Riana.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan pertanyaan kepada kuasa hukum terdakwa tentang tawaran pembelaan atau pledoi secara lisan atau tulisan. Kuasa hukum terdakwa pun menjawab akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Sebagaimana diketahui, Hamzah ditangkap pada 30 November 2018 di tempat persembunyiannya di Kalibata, Pancoran, Jakarta. Selain melakukan penangkapan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim juga menyita sejumlah aset miliknya. Di antaranya, mobil, motor dan rumah. “Dari 13 ribu jamaah, kerugian ditaksir hingga Rp 200 miliar,” kata Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Andhi Triastanto setelah penangkapan. (rdh/ndy/k16)