TRANSPARAN..!! Di Kecamatan Ini, Formulir C1 Dipajang

- Selasa, 23 April 2019 | 09:23 WIB

SANGATTA - Formulir C1 yang digunakan sebagai rujukan jumlah suara riil, sebelumnya sempat tak dipublikasikan sebagaimana mestinya. Kini masyarakat sudah mendapatkan transparansi data rekapitulasi jumlah suara melalui C1 di beberapa tempat di Kutai Timur (Kutim).

Seperti di Kecamatan Sangatta Selatan yang telah dipajang pada Senin (22/4). Itu membuat masyarakat merespons salut terhadap penyelenggara pemilu. Adapun di Kecamatan lainnya, yakni Teluk Pandan, Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Kaliorang, hingga Long Mesangat, sudah memanjang formulir C1 di tempat yang mudah dilihat publik.

Namun, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum memanjang C1 untuk dilihat publik. Seperti di Sangatta Utara yang merupakan wilayah daerah pemilihan (dapil) 1.

Ketua KPPS Mursalim mengaku memang belum memajang formulir C1. Tapi, sudah ditarget agar dipajang di tempat yang mudah dilihat di Kantor Kecamatan Sangatta Utara sebagai tempat rekapitulasi suara per Selasa (23/4).

"Saat ini (kemarin) semua data dalam proses scan. Besok (hari ini) rencana mau ditempel (dipajang di tempat umum)," papar Mursalim yang sedang beristirahat di RS PKT karena sakit setelah empat hari bekerja full mengurus proses pemilu.

Dia mengaku, sebenarnya ada kendala dalam pelaksanaannya. Yakni, keterbatasan anggaran. "Mudahan saja ada anggaran untuk fotokopi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Karena kami ini sudah angkat tangan dengan anggaran yang ala kadarnya dari KPU," ungkap Mursalim berkeluh.

Adapun memamerkan C1 di tempat umum, adalah keharusan. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 391, yaitu PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Juga di Pasal 508 bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim Andi Mappasiling mengatakan, para petugas panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) di bawah Bawaslu sudah diinstruksikan untuk mengingatkan secara persuasif ke tiap KPPS sejak Kamis (18/4).

"Mungkin bisa saja ada anggota KPPS yang belum memahami aturan tersebut, atau lupa, karena sudah masuk ke rekap data," ujar lelaki yang karib disapa Andi Appa itu kemarin.

Sebenarnya, lanjut dia, panwascam sudah mengingatkan KPPS di lapangan, supaya semua orang bisa tahu bagaimana hasil perolehan suara. "Jadi masyarakat lebih paham hak atas informasi publik," tegas Appa. (mon/kri/k16) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X