Sanksi Menanti Pelanggar

- Senin, 22 April 2019 | 09:17 WIB

SAMARINDA–Peraturan Wali Kota (Perwali) 1/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dikenalkan ke publik sejak medio Januari lalu. Sejak itu selama tiga bulan, para pengusaha pusat perbelanjaan masih ditoleransi apabila masih menyediakan kantong plastik. Namun, mulai kemarin (21/4), toleransi itu tidak lagi berlaku. Sanksi siap dijatuhkan bila masih ada pengusaha retail yang menyediakan plastik.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani, perwali bukan sekadar pajangan. Pernyataan itu sempat terlontar dari legislatif yang sangsi dengan keseriusan penerapan aturan itu, beberapa waktu lalu. “Kami sangat serius,” tegas dia.

Selama masa sosialisasi, pihaknya telah memasang stiker imbauan untuk tidak menggunakan kantong plastik di mal-mal di Samarinda. Dia memastikan, semua mal dan sebagian retail telah dipasang stiker. “Masih ada yang belum. Semuanya akan kami datangi. Kan mempertegas mulai hari ini (kemarin) peraturan mulai ditegakkan,” ungkap dia.

“Para pengusaha sudah sepakat, 21 April tidak lagi menggunakan kantong plastik. Untuk evaluasi, Mei mendatang kami akan jalankan fungsi pengawasan,” ungkap Yama, sapaannya.

Kalau ada retail yang nakal, lanjut dia, warga dimohon melaporkan ke DLH. Pasalnya, dalam perwali tersebut telah disediakan sanksi berjenjang. “Mulai teguran tertulis sampai saksi penutupan usaha. Silakan saja kalau mau nakal. Kami tidak segan,” katanya.

Penerapan perwali itu diyakini akan berdampak besar kepada pengelolaan lingkungan Kota Tepian. Volume sampah plastik dipastikan bakal turun drastis. Dari 114 ton sampah plastik yang terproduksi setiap hari, dipastikan akan berkurang. “Kami berencana menemui Dinas Perindustrian. Jadi, UKM (unit kegiatan masyarakat) harus diberdayakan agar dapat menjadi penyedia kantong belanja khusus,” pungkasnya.

Sebelum pelaksanaan perwali, DLH lebih dulu mencatat seluruh retail di Kota Tepian. Terdapat 59 retail yang sudah terdaftar. Bahkan, masing-masing retail diberikan tanda yang berbeda. “Ketika ada pelanggaran mempermudah dalam pelaporan,” aku dia.

“Yang jelas, tidak boleh lagi ditemukan kantong plastik dalam transaksi. Mulai hari ini (kemarin) secara otomatis retail-retail di Samarinda mengikuti aturan,” tutup Yama. (*/dq/ndy/k8)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X