SAMARINDA–Peraturan Wali Kota (Perwali) 1/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dikenalkan ke publik sejak medio Januari lalu. Sejak itu selama tiga bulan, para pengusaha pusat perbelanjaan masih ditoleransi apabila masih menyediakan kantong plastik. Namun, mulai kemarin (21/4), toleransi itu tidak lagi berlaku. Sanksi siap dijatuhkan bila masih ada pengusaha retail yang menyediakan plastik.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani, perwali bukan sekadar pajangan. Pernyataan itu sempat terlontar dari legislatif yang sangsi dengan keseriusan penerapan aturan itu, beberapa waktu lalu. “Kami sangat serius,” tegas dia.
Selama masa sosialisasi, pihaknya telah memasang stiker imbauan untuk tidak menggunakan kantong plastik di mal-mal di Samarinda. Dia memastikan, semua mal dan sebagian retail telah dipasang stiker. “Masih ada yang belum. Semuanya akan kami datangi. Kan mempertegas mulai hari ini (kemarin) peraturan mulai ditegakkan,” ungkap dia.
“Para pengusaha sudah sepakat, 21 April tidak lagi menggunakan kantong plastik. Untuk evaluasi, Mei mendatang kami akan jalankan fungsi pengawasan,” ungkap Yama, sapaannya.
Kalau ada retail yang nakal, lanjut dia, warga dimohon melaporkan ke DLH. Pasalnya, dalam perwali tersebut telah disediakan sanksi berjenjang. “Mulai teguran tertulis sampai saksi penutupan usaha. Silakan saja kalau mau nakal. Kami tidak segan,” katanya.
Penerapan perwali itu diyakini akan berdampak besar kepada pengelolaan lingkungan Kota Tepian. Volume sampah plastik dipastikan bakal turun drastis. Dari 114 ton sampah plastik yang terproduksi setiap hari, dipastikan akan berkurang. “Kami berencana menemui Dinas Perindustrian. Jadi, UKM (unit kegiatan masyarakat) harus diberdayakan agar dapat menjadi penyedia kantong belanja khusus,” pungkasnya.
Sebelum pelaksanaan perwali, DLH lebih dulu mencatat seluruh retail di Kota Tepian. Terdapat 59 retail yang sudah terdaftar. Bahkan, masing-masing retail diberikan tanda yang berbeda. “Ketika ada pelanggaran mempermudah dalam pelaporan,” aku dia.
“Yang jelas, tidak boleh lagi ditemukan kantong plastik dalam transaksi. Mulai hari ini (kemarin) secara otomatis retail-retail di Samarinda mengikuti aturan,” tutup Yama. (*/dq/ndy/k8)