BALIKPAPAN-Larangan berkendara sambil merokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 sudah ditetapkan sejak 11 Maret 2019. Namun, hingga kini, kegiatan yang membahayakan pengendara lain itu masih mudah ditemui di sejumlah ruas jalan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 6 Huruf c tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan kepentingan masyarakat. Tidak hanya merokok, aktivitas lain pun dibatasi saat berkendara, seperti menggunakan ponsel atau mendengarkan musik. Para pelanggarnya pun terancam denda Rp 750 ribu.
Permenhub tersebut sebenarnya sudah ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106. “Intinya sama, mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Lantas bagaimana penerapan aturan tersebut di Kaltim? Eddy mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapati pelanggar aturan tersebut. “Belum ada ditemukan. Kalau teguran sudah ada,” ucap dia.
Selain menindak pelanggar, mereka juga tengah mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat atas aturan tersebut. Dia berpesan kepada jajarannya mengutamakan edukasi dan pencegahan ketimbang penindakan hukum. “Jangan selalu menindak. Edukasi masyarakat untuk tertib dan mencegah fatalitas kecelakaan,” paparnya.
Namun, ketika pelanggaran itu sudah berpotensi kecelakaan, tentu penegakan hukum tetap diberikan. “Itu langkah terakhir. Saya tekankan anggota utamakan edukasi dan pencegahan,” imbuhnya. (aim/ndy/k16)