Caleg Koruptor Dipercaya Jadi Legislator

- Minggu, 21 April 2019 | 12:59 WIB

MALANG-Meski telah terbukti menerima suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015 dan kini menjalani hukuman di penjara, sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di Kota Malang masih saja dapat suara dalam pesta demokrasi pada 17 April lalu. Sejumlah tanya pun menyapa, seperti apakah masyarakat menghendaki caleg koruptor wakil mereka di parlemen periode 2019–2024?

Adanya caleg terjerat kasus korupsi yang mendapat suara itu terungkap saat rekapitulasi penghitungan suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) Jumat (20/4) lalu. Di Daerah Pemilihan (Dapil) Klojen misalnya, Teguh Mulyono yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu mendapat 4 suara. Bisa jadi, suaranya akan terus bertambah setelah penghitungan berakhir. Sementara di PPK Lowokwaru, berdasarkan penghitungan sementara ini, Teguh Puji Wahyono meraih 21 suara  dan Suparno mendulang 3 suara di PPK Blimbing. Jumlah ini berpotensi bertambah mengingat sampel ini didapatkan saat rekapitulasi beberapa tempat pemungutan suara (TPS) saja. Sementara jumlah TPS di masing-masing PPK mencapai ratusan titik.  “Suara caleg ini tetap sah, tapi untuk partainya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin.

Seperti diketahui, Teguh Mulyono, Suparno, dan Teguh Puji Wahyono merupakan tiga di antara 41 legislator yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018 lalu. Bersama puluhan eks legislator lain, mereka diduga menerima uang suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang senilai total Rp 700 juta. Masing-masing orang menerima sekitar Rp 12,5 juta–Rp 15 juta.

Dari 41 eks legislator tersebut, 13 orang di antaranya tercatat sebagai caleg di Pileg 2019. Sementara dari ke-13 caleg itu, enam di antaranya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan inkracht.

Zaenudin menambahkan, enam caleg dengan status putusan hukum tetap telah dicoret KPU. Artinya, meski mendapatkan suara, tapi tidak dianggap sebagai suara milik caleg. Keputusan itu mengacu PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dan PKPU 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD. Aturan tersebut juga telah diubah dalam PKPU Nomor 30 Tahun 2018. “Semuanya sudah diatur jelas dalam PKPU,” imbuh pria asal Banyuwangi ini.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kota Malang Fajar Santoso menyatakan, tujuh caleg yang belum inkracht tersebut masih berhak mendapatkan suara dalam Pileg 2019. Tapi ketika sudah inkracht dan dinyatakan bersalah, maka perolehan suaranya akan menjadi milik parpol yang mencalonkan mereka. “Yang masih berjalan proses hukumnya, juga akan jadi milik partai jika sudah inkracht,” imbuh sarjana hukum tersebut. (im/c2/dan/jpg/ypl)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X