JAKARTA— Hasil quick count sejumlah lembaga suvei dipermasalahkan. Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax dan Korupsi (Kamahk) yang digawangi Eggy Sudjana melaporkan sejumlah lembaga survey atas hasil quick countnya.
Kuasa Hukum Kamahk Pitra Ramdhoni Nasution menjelaskan, hasil quick count itu kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, sudah membingungkan masyarakat. ”Seakan-akan berpatokan ke quick count, kan harusnya real count,” paparnya.
Apalagi, quick count tersebut yang diambil dari 2 ribu TPS ternyata hasilnya masih berbeda dengan data KPU. Saat ini hasil di KPU sudah ribuan lebih yang masuk, namun presentasenya ungguk 56 persen untuk capres nomor 2. ”Karena itu kami minta ini diaudit,” jelasnya.
Dia menuturkan, bila ternyata yang menang ini Prabowo, siapa yang akan bertanggungjawab atas quick count tersebut. Padahal, selisih berapa persen saja itu sebenarnya sudah merupakan kebohongan publik. ”Kami sudah lapor secara tertulis,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua TKN Jokowi – Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, setiap orang memang punya hak untuk melaporkan. “Kalau BPN melaporkan, itu hak mereka. Nanti kita lihat hasilnya,” kata dia. Pihaknya tidak melarang apa yang sudah dilakukan kubu paslon 02.
Namun, kata dia, yang perlu dipahami adalah apa yang dilakukan lembaga survei dijamin undang-undang. Mereka melakukan survei sesuai dengan prosedur yang ada. Di era demokrasi modern, lanjut dia, aktivitas survei berkembang pesat. Dimana berbagai negara, survei hasil pemilu selalu dilakukan.
Politikus PKB itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak bereaksi berlebihan dengan hasil quick count. Menurut dia, dalam kontestasi, kalah menang itu sudah biasa. “Jadi, biasa saja. jangan berlebihan,” papar dia.
Yang terpenting sekarang, ucap Karding, bagaimana membangun bangsa ini kedepan. Salin merangkul dan menyatukan persaudaraan. Merajut kembali persatuan yang sempat rentak, karena pemilu. (idr/lum)