SAMARINDA - Untuk pertama kalinya, pasien Rumah Sakit Jiwa Atma Husada ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Dari 27 pasien yang terdaftar ikut mencoblos surat suara, hanya 19 pasien yang kondisinya bisa memungkinkan ikut Pemilu.
"Ada 1 pasien masuk ruang isolasi dikhawatirkan gelisah dan 1 pasien ditempatkan di ruang biasa karena terganggu pikirannya hari ini. Jadi batal memilih," ujar Kabid pelayanan dan penunjang Medis RSJ Atma Husada, Fauziah Andriani, Rabu (17/4/2019).
Para pasien gangguan jiwa terdaftar di TPS 14 RT 25 Jl Otto Iskandardinata. Untuk memungut suara mereka, petugas TPS mendatangi mereka pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 langsung ke rumah sakit.
Fauziah menambahkan pasien gangguan jiwa ikut Pemilu ini melalui proses yang sangat panjang. KPU juga sudah bertemu dan bertanya kondisi pasien kepada dokter rumah sakit jiwa sebelum mendaftarkan pasien menjadi pemilih.
"Banyak masyarakat beranggapan pasien yang terganggu perasaan dan pikirannya tidak bisa mencoblos surat suara. Tetapi, bila pasien mendapat terapi secara teratur maka perasaan dan pikiran mereka itu stabil maka mereka punya hak," kata Fauziah.
Dari 150 pasien di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, ada 29 pasien yang bisa ikut Pemilu. Dengan terapi, pasien gangguan jiwa yang stabil perasaan dan pikirannya mempunyai hak untuk mencoblos surat suara.
"Banyak pasien kesulitan juga mencoblos surat suara di DPRD Provinsi dan DPRD Kota saat simulasi kemarin latihannya pelan-pelan. Karena banyaknya nama dan tidak ada identifikasi yang cukup spesifik," kata Fauziah.
Fauziah juga bercerita beberapa waktu lalu sosialisasi tentang partai politik dan nama caleg kepada pasien gangguan jiwa. Adapun, nama Pemilihan Presiden RI dan DPD RI dengan gambar besar di surat suara dapat dikenali pasien. (mym)