Coblos Ulang di Selangor, Susulan di Sydney

- Rabu, 17 April 2019 | 14:15 WIB

BAWASLU akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dengan kasus ribuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Mereka meminta KPU mengadakan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk kasus banyaknya pemilih yang gagal mencoblos di Sydney, Australia, Bawaslu meminta diadakan pemungutan suara susulan (PSS).

Hal itu disampaikan Bawaslu dalam konferensi pers dengan awak media kemarin sore (16/4). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengakses surat suara yang berada di gudang di Selangor, Malaysia. Sebab, kasus tersebut masih menjadi bahan penyelidikan kepolisian.

Meski begitu, Bawaslu tetap mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang. ’’Yang kami rekomendasikan hanya untuk pemungutan suara melalui metode pos,’’ terangnya. Itu mencakup 319.293 pemilih di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Karena hari ini adalah hari penghitungan suara untuk hasil coblosan luar negeri, pemungutan suara dengan metode pos direkomendasikan agar tidak dihitung lebih dulu. ’’Karena ada data bahwa surat suara yang dikirim melalui pos tidak dicatat besarannya berapa,’’ tambah anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Selain itu, pihaknya merekomendasikan agar dua anggota PPLN Kuala Lumpur diganti. Keduanya adalah Krisna K.U. Hanan dan Djaduk Nasir. Krisna direkomendasikan untuk dipecat karena ada konflik kepentingan. Dia adalah wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia. Sementara itu, Djaduk merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur yang menangani surat suara melalui pos.

Mengenai rekomendasi pemungutan suara susulan (PSS) di Sydney, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, prosedur penutupan TPS di Sydney tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ’’Ada antrean pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih. Itu tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam pemilu,’’ ungkapnya.

Karena itu, rekomendasinya, pemilih yang sudah mendaftar tetapi belum menggunakan hak pilihnya harus difasilitasi untuk mengikuti pemungutan suara susulan. Baik pemilih DPT, DPTb, maupun DPK.

Kapan PSU di PPLN Kuala Lumpur dan PSS di Sydney dilakukan? Bawaslu menyerahkannya kepada KPU. Sebab, yang punya otoritas untuk menangani teknis pemungutan suara adalah KPU. Kemarin sore rekomendasi itu dikirimkan ke KPU. (byu/c5/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X