SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda saat ini memeriksa dua orang yang diduga hendak melakukan money politic di Jl Pramuka 3 Sempaja Selatan, Rabu (17/4/2019).
Dua orang itu inisial D dan AT ditangkap warga dengan barang bukti uang tunai Rp 33,4 juta, kartu nama dan formulir C6 40 lembar. Warga menangkap dua orang ini mulanya mengira pencuri di daerahnya.
"Ada tangkapan warga di Jl Pramuka 3. Diduga mencoba ada yang mau money politic. Pukul 04.30, Bapak Abdul Muin Ketua Bawaslu dengan Gakumdu Polres Samarinda ke sana dan menemukan uang dan formulir C6 diperjualbelikan oleh KPPS," ujar Anggota Bawaslu Samarinda, Divisi hukum Data dan Informasi, Daini Rahmat.
Daini menambahkan Bawaslu Samarinda tengah memanggil pelapor penangkapan ini. Adapun, dua pelaku yang ditangkap masih dimintai keterangan untuk klarifikasi.
Informasi sementara, pelaku mengaku kepada Bawaslu bahwa uang yang disita untuk biayai saksi dan pemilih. "Pengakuannya juga sudah ada uang Rp 2 juta yang sudah disebar. Dua orang yang ditangkap warga ini satu tim," jelas Daini.
Daini juga mengatakan informasi diperolehnya formulir C6 diperjualbelikan seharga Rp 25 ribu oleh oknum KPPS atau Ketua RT. Dengan Formulir C6, pemilih dapat mencoblos ke TPS tanpa KTP.
"Formulir C6 ini tidak dilengkapi hologram atau keamanan lainnya. Sehingga rawan disalahgunakan," katanya.
Untuk pidana Pemilu, di Gakumdu ada kepolisian dan kejaksaan bersama Bawaslu. Untuk pembahasannya ada pidananya penangkapan dugaan money politic ada di Gakumdu. Untuk pelaku money politic, disangkakan Pasal 523 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017," jelas Daini. (mym)