KECELAKAAN tidak melulu disebabkan kondisi kendaraan. Ada pula faktor kesalahan manusia hingga kondisi jalan yang tak menunjang. Terlebih untuk kendaraan bermuatan seperti truk. Muatan berlebihan turut menambah tinggi risiko terjadinya kecelakaan.
Seperti kecelakaan di sekitar tanjakan dekat diler mobil Mazda, Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, Senin (15/4) malam. Tiga trailer tabrakan beruntun. Satu korban dirawat di rumah sakit karena mengalami patah kaki.
Di lokasi tersebut, tahun lalu, kecelakaan serupa pernah terjadi. Truk tak kuat menanjak sehingga muatan kontainer terguling dan menimpa pikap Toyota Hilux KT 8574 LB di belakangnya. Sopir kendaraan bak terbuka itu pun tergencet di dalam kabin dan tewas seketika.
Rentetan kejadian itu harusnya jadi pelajaran. Forum lalu lintas pun harus mulai menunjukkan peran. Seperti mengolah kajian, mencari solusi, kemudian mengatasinya. Termasuk untuk tindakan darurat menangani korban kecelakaan untuk memastikan keselamatan nyawanya.
Selain itu, dalam bidang lain misalnya Jasa Raharja, apabila terjadi kecelakaan, yang menjadi beban pikiran adalah biaya. Untuk itu, apabila ada kerja sama dengan pihak asuransi ini kemungkinan korban bisa terbantu biayanya.
Soal petugas lalu lintas, khususnya Unit Laka Lantas dituntut pula sigap dalam merespons setiap kecelakaan. Mulai datang ke lokasi penanganan korban hingga penegakan hukumnya. Sebab, ini menyangkut pelayanan masyarakat.
Kecelakaan lalu lintas bukan hal yang diinginkan terjadi. Berbagai faktor menyebabkan kecelakaan, kuncinya hanya satu: kewaspadaan. Kalau sudah waspada, tapi tetap celaka, berarti menjadi korban kecelakaan. Imbas yang tanpa disadari masyarakat yakni dapat memberikan kontribusi meningkatnya angka kemiskinan.
Studi Ditlantas Polda Kaltim menyebutkan, korban kecelakaan lalu lintas didominasi warga produktif. Artinya, mereka merupakan bagian dari keluarga bahkan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Sehingga keluarga korban mengalami kemiskinan karena tulang punggung keluarga meninggal ataupun luka berat.
Kalaupun mengalami luka berat, setidaknya pekerjaannya tetap terganggu sehingga tidak dapat bekerja beberapa saat atau bahkan selamanya karena cacat tetap. Usia produktif yang menjadi korban dan pelaku kecelakaan selama 2017–2018 antara 16–45 tahun. (*) Wartawan Kaltim Post