NUNUKAN – Sebanyak 234 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berada di Nunukan dipastikan tidak bisa mencoblos hari ini. Tidak memenuhi syarat menjadi faktor utama para CPMI tersebut tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
Tidak hanya diperlukan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), dan Surat Keterangan (Suket) saja, para CPMI tersebut, juga harus memiliki formulir A5 sebagai syarat keikutsertaan dalam pesta demokrasi hari ini. Sementara CPMI, tidak memiliki formulir A5.
Ketua KPU Nunukan Rahman menegaskan, memang tidak ada kebijakan lagi bagi siapa saja pemilih pindah yang bukan berdomisili di Nunukan, ingin mencoblos namun tidak memenuhi persyaratan. Yang bersangkutan dipastikan tidak akan bisa menyalurkan suaranya. “Ya, persyaratan bagi pemilih pindah itu harus memiliki e-KTP, suket juga formulir A5. Salah satunya saja tidak ada, tidak boleh mencoblos,” tegas Rahman kepada pewarta harian ini.
Dijelaskan Rahman, formulir A5 memang dikhususnya untuk pemilih pindah jika ingin mencoblos namun tidak sesuai dengan alamat e-KTP-nya. Yang bersangkutan nantinya terlebih dahulu melapor ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dengan tempat tinggalnya saat itu. Nantinya yang bersangkutan akan mencoblos tepat pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita.
Formulir A5, seharusnya sudah diambil pemilih pindah sepekan sebelum hari H (hari ini, Red). Dipastikan yang bersangkutan tidak akan memiliki formulir A5, Jika mengambil formulirnya sepekan memasuki hari H. “Jadi ini berlaku untuk siapa saja pemilih pindah yang berada di Nunukan, mereka wajib mengkantongi formulir A5,” tegasnya lagi.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan memang mempertanyakan status CPMI tersebut. Tidak tercover dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyisakan tanda tanya bagi Bawaslu, apakah CPMI bisa mencoblos, menyalurkan hak suaranya. Apalagi ada lebih dari 234 CPMI yang berada di Nunukan.
Tak hanya CPMI, sebanyak 887 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Nunukan, juga dipastikan tak menyalurkan suaranya. Bukan karena tidak memenuhi syarat, namun lebih pilih tidak ikut mencoblos adalah pilihan WBP yang tidak terdaftar dalam pemilu. Dari total 1.053 WBP, hanya 116 orang saja yang memenuhi syarat dan punya bukti fisik untuk proses pencoblosan hari ini. (raw/fly)