TANJUNG SELOR – Di hari H pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak 2019 hari ini, seluruh armada speedboat reguler yang beroperasi di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor tidak beroperasi.
Kepala Kesyahbandaran Kelaiklautan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Tanjung Selor, Mulyono mengatakan, speedboat reguler hari ini memang tidak beroperasi, tapi hanya satu hari saja. “Setelah pemilu speedboat akan beroperasi seperti biasa,” kata Mulyono kepada Radar Kaltara, Selasa (16/4).
Tidak beroperasinya speedboat tujuan Tanjung Selor-Tarakan, Tanjung Selor-Bunyu, dan Tanjung Selor-Nunukan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional. “Jadi dari Keppres itu maka hari ini tidak akan ada speedboat yang beroperasi,” ujarnya.
Dalam Keppres itu menyebutkan bahwa libur ini dimanfaatkan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu.
Bahkan berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu, 17 April 20l9 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 20l9 di tempat pemungutan suara (TPS). “Jadi itu beberapa poin yang ada di dalam Keppres itu,” bebernya.
Sementara, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Syahruddin saat dikonfirmasi melalui melalui telepon selulernya belum memberikan respons. (*/jai/ash)
Hari Ini, Speedboat Reguler Tak Beroperasi