TENGGARONG–Tindak asusila dilakukan oknum penjaga langgar berinisial Pr. Pria 38 tahun itu adalah warga Kecamatan Anggana. Korbannya masih berusia lima. Aksi tersangka itu sempat kepergok kakak korban.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Anggana AKP Tri Satria Firdaus menjelaskan, tersangka beraksi pada Senin (8/4) sekitar pukul 19.30 Wita.
Tersangka pun diancam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti. Saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut," terang kapolsek.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (9/4) sekitar pukul 16.30 Wita, korban pulang ke rumah setelah mengaji di langgar bersama kakaknya berinisial Do (8). Saat pulang, korban terlihat menangis dan sempat membuat heran orangtuanya. Sejurus kemudian ibu korban menanyakan alasan korban menangis.
Lantaran tak dijawab korban, kakak korban lalu memberi tahu aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Kakak korban mengatakan bahwa alat kelamin korban dipegang tersangka.
Untuk mencari kebenarannya, ibu korban lalu memanggil ketua RT dan tersangka untuk mengklarifikasi hal tersebut. Saat ditanya, tersangka tak mengelak atas perbuatannya.
"Waktu itu kakak korban mencari korban dengan cara memanggil korban. Saat tiga kali memanggil korban, ternyata kakaknya tersebut melihat tersangka sudah memegang kemaluan korban dan korban sedang tidak menggunakan celana. Tapi karena kaget, tersangka memakaikan kembali celana korban," terang kapolsek lagi.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Di antaranya, celana dalam korban dan pakaian yang digunakan oleh korban. "Tersangka telah kita tetapkan setelah melakukan visum dan pemeriksaan saksi. Sebab, bukti dan petunjuk dianggap cukup, tersangka kini telah kami lakukan penahanan,” tutup dia. (qi/dwi/k8)