Tim Kuasa Hukum Bungkam

- Senin, 15 April 2019 | 10:12 WIB

BALIKPAPAN–Penyidik dugaan penggelapan hingga merugikan korban Rp 42 miliar berlanjut. Perkara dituduhkan pada tersangka notaris berinisial ASC, warga Balikpapan, terus bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (11/4), penyidik datang dari Jakarta membawa ASC, menuju kantor notarisnya, kawasan Balikpapan Baru, Blok AB 4. Lima personel kepolisian menggeledah kantor tersebut selama tiga jam. Dikabarkan untuk mencari alat bukti lain. Esok harinya, mereka kembali ke Jakarta.

Kuasa Hukum ASC, Yohanes Maroko SH, saat dikonfirmasi Kaltim Post Minggu (14/4) mengatakan, pihaknya belum ingin memberikan keterangan. “Nanti saja. Tunggu ketua tim pengacara. Masih rapat,” jawabnya. Sebab, pengacara asal Balikpapan itu tak ingin salah menjelaskan.
“Supaya jelas, tidak salah-salah menjelaskan. Tunggu saja nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, korban, Jovinus Kusumadi (45), melalui tim kuasa hukum Elza Syarief saat dikonfirmasi, membenarkan penyidik telah menetapkan ASC dan ditahan. “Klien kami buat laporan polisi (LP) tuduhan penggelapan,” jawab Elza.

Penggeledahan dilakukan penyidik, berdasarkan pengembangan penyidikan atas LP Jovinus. “Dari proses pengembangan diduga ada barang bukti yang disembunyikan,” urainya. Informasi diterima tim kuasa hukum, ada nama-nama yang diduga terlibat dalam pidana penggelapan tersebut.

“Diduga ada keterlibatan pelaku lain. Tentu penyidik akan membongkar semuanya. Kami sepenuhnya backup penyidik membantu membongkarnya,” jelas dia. Untuk diketahui, saat penggeledahan, penyidik datang mengendarai dua mobil. Tiba di lokasi, petugas memboyong tersangka ASC. Mereka ditemani pula tiga anggota Satreskrim Polres Balikpapan untuk pengamanan proses penggeledahan.

Mereka dari Jakarta, tiba di Balikpapan langsung menuju lokasi. Turun dari mobil, tampak ASC mengenakan kemeja batik dan celana kain. Kedua tangannya diborgol dikawal penyidik kemudian langsung masuk kantornya yang berlantai dua itu.

Dua petugas lain berjaga di luar. Di dalam kantor, kuasa hukumnya, Yohanes Maroko sudah menunggu. Sesekali beberapa karyawan ASC keluar sejenak. Aktivitas pelayanan di kantor notaris tersebut juga beroperasi seperti biasa. Terlihat beberapa konsumennya keluar-masuk membawa berkas.

Sekitar 16.30 Wita, ASC keluar kantor dengan kawalan penyidik Bareskrim. Dia mengenakan topi dan baju tahanan warna oranye. Mulutnya ditutup masker. Kedua tangannya diborgol. Dengan menundukkan kepalanya untuk menghindari jepretan kamera, ASC buru-buru dibawa ke mobil berwarna silver itu. Duduk di bangku tengah.

Kasus berawal ketika Jovinus membuat LP pada 15 Maret 2018 di Bareskrim. Dia melaporkan ASC atas tuduhan penggelapan. Tuduhan tersebut setelah korban mengurus akta jual-beli (AJB) empat sertifikat sebagai jaminan.

Namun, hanya satu sertifikat yang dibalik-nama. Sisanya tidak diberikan kepada korban. Selain itu, ada perjanjian melalui akta notaris untuk kuasa penuh 11 tahun di dermaga tersebut.

Lahan dermaga itu di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomuyo, Balikpapan Utara, disahkan dengan Akta Nomor 69 pada 21 September 2016.

Kerja sama pengelolaan dan pengoperasian lahan seluas 12 hektare itu disebut-sebut membuat dirinya merugi karena sudah berinvestasi Rp 25 miliar. Kerugian itu bertambah pula setelah membangun kantor, menggaji karyawan, pembangunan tiang pancang, memperbaiki jalan, dan lainnya. Sehingga total kerugian mencapai Rp 42 miliar.

Dalam akta tersebut diuraikan seseorang berinisial AHR disebut-sebut memberikan areal dermaga dan lahan seluas 12 hektare untuk digunakan usaha oleh Jovinus dengan sistem bagi hasil. Perjanjian tersebut selama 11 tahun.

Rupanya, awal September 2017, lokasi tersebut digembok pagarnya dan aktivitas karyawan diduga dihentikan AHR, hingga korban tak bisa beraktivitas lagi. Padahal, telah berinvestasi dan perjanjian notaris ASC. (aim/ndy/k8)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X