SAMARINDA - Sebanyak 12 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar di kota Samarinda telah diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan penertiban pukul 00.00 hingga 04.00 dini hari, Minggu (14/4/2019).
"Teman-teman melakukan penertiban APK ini sampai 16 April 2019," ujar Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Minggu (14/4/2019).
Dikatakan Abdul Muin, penertiban ini difokuskan di 7 Kecamatan diantaranya Samarinda Ulu, Loa Janan Ilir, Samarinda Utara, Sungai Pinang, Samarinda Seberang dan Samarinda Ilir.
"Daerah Sungai Kunjang, Sambutan dan Palaran belum sempat dilakukan penertiban," kata Abdul Muin.
Bawaslu Samarinda berharap para peserta Pemilu juga bertanggung jawab menurunkan APK. Sesuai aturan pasal 34 PKPU No 23 Tahun 2014.
"Jadi kami imbau kepada peserta pemilu untuk kerjasama menertibkan APK. Terutama yang tinggi posisinya (reklame besar) kami minta juga kontraktor reklame yang menurunkan, kalau Bawaslu yang menurunkan, tentu ada perjuangan," kata Abdul Muin.
Bawaslu Samarinda akan mengenakan sanksi administrasi bila masih ada peserta Pemilu dengan sengaja tetap memasang atau tidak menurunkan APK.
"Masa kampanye sampai 13 April 2019. APK salah satu bagian dari metode kampanye. Sehingga kalau ada peserta tidak turunkan APK. Tentu kita kenai sanksi administrasi," ujarnya.
Apalagi, di masa tenang ketika ada kampanye berisi penyampaian visi misi, maka peserta Pemilu arahnya akan dikenakan sanksi pidana.
"Pemaknaan kampanye itu penyampaian visi misi. Kalau memang itu arahnya maka ada sanksi pidana. Tapi yang pasti kena sanksi administrasi," jelas Abdul Muin. (mym)