Akhirnya, 3 Siswi Penganiaya Audrey Jadi Tersangka

- Rabu, 10 April 2019 | 23:36 WIB

Polresta Pontianak akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami salah seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) bernama Audrey (14).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, total ada tiga orang terlapor yang dijadikan tersangka. “Ketiganya adalah F (Fazila), TPP (Tiara Permata Putri), dan NNA (Nabila Nurul Anisa),” kata Dedi, Rabu (10/4) malam.  

Ketiga pelaku berstatus pelajar sekolah menengah akhir (SMA) di Pontianak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik reskrim dari Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan mendalam.

Dedi menambahkan, ketiga tersangka itu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Dia memastikan, ketiga pelaku belum ditahan.

“Belum dilakukan penahanan karena masih menunggu pertimbangan penyidik,” imbuh Dedi. (cuy/jpnn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X