WADUH..!! Langkah Orang Asing Miliki Properti di Indonesia Semakin Mudah

- Kamis, 4 April 2019 | 10:24 WIB

BATAM  - Langkah warga negara asing (WNA) dalam memiliki properti di Indonesia akan semakin mudah. Soalnya WNA tak perlu lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum membeli properti. 

"Waktu itu ada sedikit kendala di NPWP. Sekarang bisa dipermudah, tanpa gunakan NPWP, tanpa bayar pajak bisa miliki properti dengan status hak pakai," kata salah satu pengusaha properti kondang Indonesia, Eddy Hussy di Swissbell Hotel, Batam, Selasa (2/4). 

Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 103/2015 soal kepemilikan asing terhadap properti. Tapi ini baru berlaku untuk rumah tapak (landed house. 

Untuk rumah vertikal, Eddy mengatakan masih menggunakan strata title dengan hak pakai diatas hak guna bangunan (HGB). Tapi Eddy mengatakan selalu koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih cepat menerbitkan strata title dengna hak pakai diatas HGB. 

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan mengatakan saat ini, investasi properti di Batam tersegmentasi pada hunian vertikal, seperti apartemen dan kondominium. 

Sasaran utamanya adalah warga negara asing (WNA). Investor properti sangat yakin bahwa Batam akan semakin berkembang karena sektor pariwisata tengah serius dikembangkan oleh pemerintah untuk mendatangkan banyak wisatawan mancanegara (wisman). 

Kunjungan wisman yang tinggi dapat membantu memperluas pasar properti di Batam. Namun, untuk mencapai sasaran tersebut masih ada sejumlah hambatan. 

"Setidaknya, ada empat poin utama yang diampaikan dalam pertemuan tersebut agar pertumbuhan pasar properti meningkat," katanya lagi.

 Empat poin tersebut adalah persoalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin tinggal, hak pakai dan penjaminan kepemilikan bagi WNA. Keempat poin merupakan hambatan utama pemasaran properti Indonesia di ranah mancanegara. 

"Untuk NPWP, orang asing harus punya baru bisa beli properti di sini. Kebetulan disana nanti ada Kementerian Keuangan, makanya kita usulkan saja nanti agar NPWP-nya ditumpangkan ke NPWP developer saja. Yang terpentingkan, nilai pajak dan transaksi tetap tercatat," paparnya. 

Selanjutnya adalah persoalan izin tinggal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Pasal 2 Ayat 2 mengatakan WNA boleh membeli properti di Indonesia tapi harus memiliki izin tinggal. Biasanya izin tinggal ini disebut juga sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

"Namun untuk mendapatkannya, WNA harus bekerja dulu di Indonesia dan KITAS ini wajib diperpanjang selama dua tahun sekali. Saya hanya berharap ada kemudahan terkait ini, karena saya yakin penjualan properti akan meningkat," ucapnya. 

Lalu, mengenai hak pakai. Ketika membeli apartemen, WNA hanya bisa memiliki status hak pakai. "Dan hak pakai ini tidak berlaku di perbankan," imbuhnya. (pro/jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB

Danramil Gugur Ditembak OPM

Jumat, 12 April 2024 | 09:49 WIB
X