Meski Harga Tiket Pesawat Gila-Gilaan, Tetap Pakai Pesawat

- Kamis, 4 April 2019 | 09:51 WIB

BALIKPAPAN – Mahalnya harga tiket penerbangan berdampak terhadap kunjungan wisatawan ke Benua Etam. Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Kaltim mencatat, sejak melambungnya tiket pesawat, banyak turis domestik yang memilih tak mengambil berlibur ke lokasi tur yang ditawarkan.

“Meski hari libur pun, mereka lebih memilih stay karena harga tiket (pesawat) yang mahal,” kata Ketua 1 Asita Kaltim Ilsa Sopamena, kemarin (3/4). Di Samarinda, Asita Kaltim yang sejak awal banyak menawarkan paket tur menyusuri Sungai Mahakam menyebut kunjungan wisatawan dari luar Kaltim lebih banyak berkurang. Sementara untuk wisatawan lokal cenderung aman. Karena tak dibebankan pada tiket pesawat. Kondisi yang sama berlaku pada paket tur ke Pulau Derawan. “Berkurangnya 50 persen,” sebut Ilsa.

Ini juga berdampak pada melambungnya harga paket tur yang ditawarkan ke wisatawan. Mengikuti fluktuasi harga tiket pesawat, biasanya kenaikan berkisar 20 persen. Namun ini ini hanya berlaku pada paket yang ditawarkan ke wisatawan yang bepergian menggunakan pesawat. “Makanya sejak awal kami lebih banyak mengincar promosi dari maskapai. Jadi bisa sedikit meringankan beban tiket pelanggan kami,” ucapnya.

Namun bagi kalangan pebisnis, naiknya harga tiket penerbangan ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. Ilsa melihat kondisinya di Kaltim cenderung stabil. Karena mau bagaimana pun mahalnya biaya penerbangan, perjalanan harus tetap dijalankan demi kelancaran bisnis. “Pebisnis ini kan tidak melihat mahal tidaknya tiket ya. Ini yang juga terjadi pada kunjungan wisatawan dari luar negeri,” ujar Ilsa.

Meski begitu Asita Kaltim tetap melihat perkembangan. Karena kabar terakhir harga tiket di sejumlah penerbangan domestik mengalami penurunan. Namun diakui Ilsa nominalnya tak akan seperti pada 2018 lalu. Apalagi dengan adanya regulasi baru soal batas bawah harga tiket yang justru dinaikkan. “Ya semoga ada langkah dari pemerintah. Kami pun yang di daerah belum bisa bersikap. Karena menunggu perkembangannya di pusat,” ujarnya.

Diketahui, polemik mahalnya harga tiket pesawat disikapi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis dua peraturan baru. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Lalu Menteri Perhubungan Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi baru ini berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik yang berlaku sejak 1 April 2019 lalu.

“Seharusnya bulan ini sudah jalan. Kami lihat nanti. Kami juga terus melakukan monitoring. Kondisi tiket mahal ini memberikan dampak yang luas. Solusi ini semoga jalan keluar yang terbaik,” kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Kalimantan Alezander Rita.

Namun dua aturan ini dianggap tak menyelesaikan masalah. Harga tiket pesawat dianggap masih mahal dan memberatkan konsumen khususnya kelas menengah, sektor pariwisata dan UMKM. Apalagi poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. “Ini kan perhitungan abal-abal,” kata pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda Aji Sofyan Effendi.

Menurut Aji, seharusnya pemerintah fokus pada perubahan tarif batas atas. Yang ditengarai menjadi alasan maskapai menaikkan harga tiket pesawat. Terutama pada fix session yang disebutnya tidak mungkin mendapatkan harga tiket pesawat yang murah. Selain itu pemerintah bisa melakukan intervensi dengan melakukan subsidi sementara di masa kenaikan harga dollar yang berdampak pada naiknya BBM. “Avtur ini ‘kan termasuk komponen utama mahalnya harga tiket. Jadi pemerintah bisa hadir dalam jangka pendek. Jadi bisa dimainkan tarif terendah,” ungkap Aji.

Sementara itu Koordinator Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YPKN) Kaltim Piatur Pangaribuan juga menganggap kebijakan ini tak akan memengaruhi harga tiket yang disebutnya “mahal meledak-ledak”. Pemerintah seharusnya mengunci harga atas yang saat ini dimainkan perusahaan maskapai untuk menentukan harga tiket pesawat. “Disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” ucap rektor Universitas Balikpapan (Uniba) itu.

Pengamatan media ini di aplikasi penjualan tiket secara daring kemarin, untuk penerbangan termurah di kelas ekonomi saja tiket dijual dengan harga Rp 1.165.000. Dengan tujuan Balikpapan-Jakarta. Dari April hingga Mei harga tersebut tidak mengalami perubahan signifikan. Hingga menjelang Idulfitri, harga melonjak hingga yang paling murah dijual Rp 1.783.000.

Sementara untuk penerbangan Samarinda-Jakarta lebih mahal lagi. Yakni harga tiket termurah dijual di angka Rp 1.563.000. Sedangkan jelang Idulfitri termurah dijual Rp 1.889.000.

UNTUNGKAN DAERAH

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dinilai menguntungkan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dalam mendatangkan wisatawan. Manfaat tersebut sejalan dengan meningkatnya ekonomi bagi wilayah yang terdapat KEK. Untuk itu beberapa wilayah akan dikembangkan menjadi KEK. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X