Baguslah, Wajib Pajak Makin Patuh

- Rabu, 3 April 2019 | 12:33 WIB

JAKARTA – Tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi meningkat. Dari total WP orang pribadi sebanyak 18,33 juta, hanya 11,31 juta yang melaporkan SPT tahun ini.

Dengan begitu, tingkat kepatuhan WP orang pribadi tahun ini 61,7 persen. Angka tersebut naik 1,7 persen daripada 2018. Saat itu, dari 17,65 juta WP orang pribadi yang wajib lapor SPT, hanya 10,6 juta yang patuh atau 60 persen.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah melakukan perpanjangan masa pelaporan SPT tahunan, dari batas pelaporan yang semestinya jatuh pada 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019. Dalam masa perpanjangan sehari itu, ada pertambahan 211 ribu laporan SPT yang masuk.

Tingkat kepatuhan 61,7 persen tahun ini masih di bawah target DJP sebesar 85 persen. Meski begitu, kenaikan tersebut tetap harus diapresiasi. ”Tingkat kepatuhan meningkat karena kesadaran masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kemarin (2/4).

Upaya kampanye lewat e-filing juga cukup berhasil. Sebab, dari 11,31 juta SPT yang masuk, 92,5 persennya disampaikan melalui e-filing. Yoga sangat mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu.

Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunannya untuk segera melapor, walaupun sudah melewati batas waktu pelaporan. Laporan yang telat masuk tersebut akan dikenakan denda Rp 100 ribu per wajib pajak. Jika dalam laporan tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan denda 2 persen per bulan.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memprediksi target kepatuhan formal yang ditetapkan pemerintah sepertinya sulit tercapai tahun ini. Pemerintah sebenarnya sudah melakukan banyak upaya.

Mulai e-mail pengingat yang dikirimkan kepada wajib pajak, model pengisian SPT oleh pihak ketiga (misalnya, pemberi kerja) atau pre-populated tax return, hingga kemudahan teknologi penyampaian lewat e-filing. ”Belum pernah tercapainya target kepatuhan formal ini agaknya lebih dikarenakan budaya melek pajak yang belum sepenuhnya terbentuk,” kata Darussalam.

Menurut dia, yang paling urgen adalah edukasi pajak sejak usia dini. Selain itu, kejujuran dari wajib pajak itu sendiri. ”Terkait dengan rasio kepatuhan, menurut saya, yang jauh lebih penting adalah kebenaran material dari pelaporan SPT itu,” pungkasnya.

 

Ekosistem Pajak E-Commerce

Kementerian Keuangan telah mencabut PMK-210/PMK.010/2018 tentang pajak e-commerce pekan lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perlakukan perpajakan antara yang konvensional, e-commerce, market place, dan sosial media tidak ada perbedaan. ”Semua berkewajiban membayar pajak penghasilan (PPh),” ungkapnya kemarin.

Berdasar PP 23/2018, WP yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar wajib membayar pajak PPh final 0,5 persen. ”Baik dari social media, influencer, market place, maupun bisnis konvensional treatment pajaknya sama,” imbuhnya.

Pihaknya kini melakukan koordinasi untuk mengoleksi informasi yang berasal dari para pelaku. Pihaknya ingin melihat ekosistemnya secara lebih komprehensif dan lengkap.

Selain itu, sosialisasi akan dilakukan terkait aspek perpajakan. Baik PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN). ”Sehingga mereka tahu dan memahami kewajiban perpajakannya,” jelasnya. (rin/nis/ken/c25/oki)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X