TANJUNG SELOR – Aduan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) terkait tiga perusahaan perkebunan sawit sudah ditindaklanjuti. Disnakertrans Kaltara masih menunggu data akurat terkait aduan upah pekerja yang belum terbayarkan. Upah yang diterima pekerja disebut-sebut tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan dan pekerja tidak terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltara, Asnawi menyampaikan, langsung memimpin tim yang terdiri dari pengawas hingga Kepala BPJS Kota Tarakan melakukan pemeriksaan di perusahaan. Kroscek dilakukan guna memastikan laporan dari SBSI.
“Disnakertrans berserta pengawas, Kepala cabang BPJS dan pengawas pemeriksa BPJS. Kita sifatnya melakukan kroscek dulu dengan informasi yang diberikan dari SBSI,” ucap Asnawi kepada Radar Kaltara, Selasa (2/4).
Dijelaskan, berdasarkan tuntutan SBSI bersifat normatif. Seperti kekurangn upah. Harus dilakukan dikroscek terlebih dahulu berapa pekerja yang kekurangan upah. Kemudian, pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK dan BPJS. “Semuanya harus disesuaikan dengan data. Jadi saat ini masih menunggu data,” jelasnya.
Terkait BPJS, ditemukan ada beberapa pekerja yang tidak terdaftar lantaran masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD dan APBN. Alasan pekerja, memilih di PBI sebab ada ketakutan, jika meninggalkan perusahaan tidak mendapat apa-apa.
Berdasarkan, Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 ada kemudahan BPJS ketika terdaftar sebagai pekerja difasilitasi perusahaan. Kemudian, ketika tidak bekerja dan benar-benar tidak mampu dapat melapokran ke Dinsos dan dapat PBI. “Bisa seperti itu, sepanjang buat pernyataan. Dan mereka berasalan kami di PBI saja, sebab takut jika keluar mereka tidak dapat apa-apa,” bebernya.
Sedangkan, BPJS Keternagakerjaan, juga terkait data jumlah pekerja yang belum mendapatkan haknya. Dan komunikasi terus dilakukan sembari menuggu data jumlah pekerja di tiga perusahaan yakni Perusahaan PT Prima Tunas Kharisma (PTK), Inti Selaras Perkasa (ISP), Sentosa Sawit Utama (SSU). “Tadi pagi sudah komunikasi dan segera kroscek data. Nanti kita akan melihat slip gaji, yang jelas perusaaan ada aturan perusahaan sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, antara pekerja dan perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam PKB ini memuat hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Setiap hari pekerja diupahnya Rp 144 ribu. Nilai tersebut berdasarkan UMK Bulungan Rp 2,8 juta dibagi 24 hari kerja. Aritnya, sebulan buruh mendapatkan upah sebesar Rp 1,8 juta. Sebab, status pekerja buruh harian lepas.
Selama ini tidak terbangun atau tersosialisasikan dengan baik. Selama menggunakan peraturan perusaan dan harusnya disosialisasikan ke pekerja. Kemudian, yang tidak disepakati saat ini penerapan empat hari kerja ditambah dua hari sistem kinerja. Hal ini perlu dibacarakan lagi, maksudnya seperti apa.
Jika, melalui Disnakertrans melihat segi perundang-undangan benar atau tidak. “Ada istilah 25 hari kerja jika dikalikan 4 kali empat hanya 16, dan alasan perusaaan biar karyawan semangat kerjanya,” pungkasnya. (akz/udn/kpg/kri)