Kepergian Rahmad Mas’ud ke Inggris, Ini Kata Pengamat Politik

- Jumat, 29 Maret 2019 | 11:13 WIB

BALIKPAPAN–Kepergian Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ke luar negeri di luar jadwal izin yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Meski telah diizinkan, namun ada selisih tanggal antara yang diizinkan dengan jadwal keberangkatan.

“Secara etika, melanggar. Ini kan bisa disebut bolos,” kata pengamat politik Sonny Sudiar, kemarin (28/3).

Kepergian Rahmad berkonsekuensi dengan terbengkalainya tugas-tugas sebagai pejabat publik. Sebenarnya ini tak masalah jika terjadwal. Apalagi Rahmad sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan wali kota. Maka kewajiban yang ada bisa ditangani oleh pejabat pengganti sementara. “Tapi dengan bepergian di luar jadwal yang ditentukan menimbulkan konsekuensi. Apalagi tugas wali kota tidak sedikit sehingga memerlukan wakil untuk membantu,” ujar Sonny.

Tindakan wakil wali kota ini menurutnya berpotensi pada pemberian sanksi. Berupa teguran dari mendagri. Tetapi sanksi administratif itu akan kalah berat jika dibandingkan dengan pandangan publik Balikpapan. Rahmad Mas’ud bakal dicap tidak profesional.

“Yang menilai ini publik. Sanksi moral yang diberikan masyarakat akan menjadi hantaman luar biasa dibandingkan teguran dari mendagri. Apalagi jika Pak Rahmad berencana menjadi wali kota berikutnya,” beber akademisi Universitas Mulawarman Samarinda itu.

Serupa tapi tak sama. Menurut Sonny sikap wakil wali kota Balikpapan ini seperti kasus Wakil Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin pada Januari lalu. Dia dikabarkan meninggalkan tugasnya dan bepergian ke Eropa. “Ya meski wakil wali kota Balikpapan sudah ada izin, tetapi tetap di luar jadwal,” imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Kemendagri melalui surat No 857/2260/SJ tertanggal 12 Maret memastikan telah menyetujui izin cuti Rahmad Mas’ud untuk bepergian ke luar negeri. Yakni, mulai 4–14 Maret 2019. Namun terdapat sejumlah kejanggalan.

Menurut sumber Kaltim Post, Rahmad baru meninggalkan Balikpapan pada 16 Maret. Pada 18 Maret mulai mengunggah status di Instagram-nya @rrahmadmasud. Diketahui dia berada di London, Inggris. Soal ini Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membenarkan sudah menandatangani surat izin untuk Rahmad. Surat tersebut sudah diajukan ke gubernur Kaltim. Dengan tanggal izin 4–14 Maret 2019.

“Saya baru mendapat pemberitahuan izin dari Kemendagri pada Rabu (27/3),” kata Rizal. Soal selisih tanggal, Rizal menyebut belum bisa berkomunikasi langsung dengan wakilnya itu. Namun, dia berjanji jika Rahmad kembali ke Balikpapan segera mengonfirmasinya. Terkait atensi gubernur, Rizal menyebut belum menerima informasi.

“Normalnya kalau ada perubahan seharusnya dia (Rahmad) memberi tahu. Menyurati kembali kepada gubernur jika ada perubahan tanggal karena suatu alasan,” tutur Rizal. (rdh/ndy/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X