TARAKAN – Usulan penambahan subsidi angkutan udara perintis penumpang bagi Kalimantan Utara (Kaltara) yang diinisiasi Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, direalisasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ini. Dalam pengusulan itu, Gubernur beserta Bupati Nunukan dan Malinau.
Teknisnya, 19 rute subsidi penerbangan perintis penumpang (4 rute Kaltim-15 rute Kaltara) atau juga dikenal dengan program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang ini, pelaksananya adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) di Bandara Juwata Tarakan.
Selain itu, Kemenhub juga menyediakan penerbangan subsidi perintis bahan bakar minyak (BBM) 1.354 drum dengan pelaksana PT Mega Basana Nusantara di Bandara Malinau. Lalu, subsidi perintis kargo 2 rute yang dalam proses lelang dan berlokasi di Bandara Juwata Tarakan.
“Alhamdulillah, tahun ini usulan penambahan subsidi angkutan udara perintis penumpang telah dipenuhi Kemenhub. Pengusulan itu sendiri, sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab kepala daerah,” kata Gubernur saat meresmikan Penerbangan Perdana Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2019 di Kantor UPBU Kelas 1 Utama Juwata Tarakan, Senin (25/3).
Lewat program ini, manfaat besar diharapkan diperoleh masyarakat di wilayah perbatasan Kaltara, termasuk Kaltim. Ini karena sebagian biaya tarif tiket pesawat ditanggung oleh pemerintah. “Untuk operator penerbangannya, sebagian biaya operasional pesawat juga ditanggung pemerintah,” ucap Gubernur.
Tarif penumpang di program subsidi angkutan udara tersebut, berkisar antara Rp 272 ribu hingga Rp 460 ribu per orang per trip. Sedangkan untuk subsidi angkutan kargo, pada realisasinya akan diterbangkan 800 kilogram per trip.
“Untuk subsidi angkutan BBM, lokasinya di Bandara Malinau. Supaya penerbangan perintis ke pedalaman dapat memaksimalkan seat yang tersedia. Dengan begitu, pesawat perintis yang terbang dari Bandara Tarakan dapat mengisi bahan bakar (refueling) di Malinau. Tak perlu lagi, menghemat seat karena keterbatasan bahan bakar seperti sebelumnya,” papar Irianto. (humas/kri)