Tindaklanjuti Jalur Hauling yang Diduga untuk Tambang Ilegal, Balai Gakkum Turun Tangan

- Senin, 25 Maret 2019 | 10:58 WIB

TENGARONG- Informasi penggunaan jalan hauling milik perusahaan yang dilintasi truk bermuatan batu bara ilegal mengemuka. Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum Kalimantan, Annur Rahim menyebut pihaknya turut menerima informasi tersebut. Pihaknya pun segera melakukan pendalaman atas informasi tersebut.

Annur Rahim mengatakan, penggunaan jalan hauling untuk pengangkutan batu bara “bodong” tentu tak dibenarkan. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan yang memiliki kuasa atas jalan hauling tersebut. Terlebih lagi jika jalur hauling tersebut masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kita akan lakukan pendalaman kembali atas informasi yang telah kita terima. Kalau memang batu baranya ilegal, tentu harus ada sanksi,” katanya.

Perjanjian kerja sama antara perusahaan pemilik jalan hauling, dengan pengguna lainnya pun, harus sesuai kaidah pertambangan. Termasuk batu bara tidak diperoleh dengan secara ilegal. Pasalnya, penggunaan jalur hauling juga telah diatur. Terlebih lagi proses perizinan yang mesti menggunakan IPPKH.

“Perusahaan juga memiliki kuasa untuk melakukan pencegahan. Jangan segan melaporkan jika itu terjadi,” katanya lagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kaltim Post, sebuah truk DT merek Hino roda 10 yang diduga mengangkut batubara ilegal melintas di sebuah jalan hauling milik sebuah perusahaan berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Seorang sopir berinisial Am (24)  warga Kecamatan Anggana pun sempat ditemukan melintas pada Sabtu (23/3) lalu. DT berwarna hijau itu juga sempat diamankan di sebuah mes perusahaan.

Diwartakan sebelummnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang pun meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pun diminta tidak cuci tangan atas hal tersebut. Menurut Rupang, pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah, atas penggunaan fasilitas dan infrastruktur resmi tersebut, secara tidak langsung sebagai aksi dukungan terhadap tambang ilegal.

Ia pun meminta pihak ESDM Kaltim segera melakukan investigasi terkait pihak mana saja yang merasakan manfaat dari praktik tambang ilegal, serta jalur hauling yang diduga digunakan untuk melakukan tambang ilegal tersebut. Jadi pemerintah jangan hanya cuci tangan dan menunggu masyarakat melapor. Karena kewenangan ada pada pemerintah.

Terpisah, Kadis ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan, illegal minning sudah menjadi ranah kepolisian. Termasuk dalam upaya penindakan terhadap praktik tambang ilegal tersebut.

Awak Kaltim Post juga sempat menelusuri sejumlah titik yang disinyalir sebagai lokasi tambang koridor. Lokasinya diduga diluar blok konsesi perusahaan tambang. Istilah koridor.  Namun di beberapa titik lokasi juga ada yang disinyalir masuk konsesi perusahaan. 

Senin (18/3) lalu, bersama dua orang yang memiliki akses menuju jalan hauling tersebut, awak media ini masuk melalui simpang Dusun Margasari di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Jalan semenisasi milik Pemkab Kukar sepanjang empat  kilometar ditempuh hingga menuju simpang jalan hauling. Akses inilah yang disebut-sebut menjadi akses pengangkutan tambang ilegal tersebut.  (qi)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X