SANGATTA - Ada kisah panjang di perjuangan Pemkab Kutai Timur (Kutim) dalam upaya memberi informasi ke masyarakat melalui siaran televisi. Sejak berdiri pada 2001, Televisi Kutai Timur (TV Kutim) telah dikenal warga, namun belakangan tak terlihat lagi.
Anggota DPRD Kutim Herlang mengakui, TV Kutim dulu pernah ada dikucurkan anggaran dari APBD sebanyak Rp 10 miliar pada 2015. Diketahui, anggaran tersebut untuk keperluan penyiaran televisi, semisal broadcasting dan sejenisnya.
"Adanya anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk menunjang eksistensi TV Kutim. Tapi kenapa malah tidak ada lagi kejelasan eksistensinya," tegas Herlang, usai memaparkan sosialisasi Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi di Hotel Mesfa Mulia Sangatta, kemarin.
Dia berharap, TV Kutim mampu beroperasi dengan lebih jelas. Itu karena sudah ada dasar hukumnya dari Perda 3/2018 tentang penyiaran televisi dan radio di Kutai Timur, sebagai langkah awal.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Publikasi Diskominfo dan Perstik Kutim, Nur Cahaya, menolak untuk berkomentar. Dia hanya membenarkan bahwa TV Kutim dibawahi oleh Diskominfo dan Perstik Kutim, bersama Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim.
Penelusuran Kaltim Post, TV Kutim sejak berdiri pada 2001, beroperasi layaknya televisi lokal pemerintahan pada umumnya. Sampai akhirnya, televisi lokal tersebut sempat ditegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena ada tayangan yang dianggap tak layak.
Sejurus itu, pada 2015, tak jauh dari adanya peneguran oleh KPID, TV Kutim diharuskan untuk membentuk badan hukum yang sah dengan perda. Itu merupakan bagian dari permulaan kabinet kerja Bupati Kutim Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang yang baru saja menggantikan pemerintahan Bupati Isran Noor yang mengundurkan diri.
Saat hendak dibentuk badan organisasi di bawah pemerintah berdasarkan legalitas hukum, TV Kutim tak mampu menyelesaikan pengajuan perizinan yang lengkap. Itu dibarengi tidak adanya dukungan perda pada waktu itu.
Setelah mendapat kucuran anggaran Rp 10 miliar dari APBD Kutim, TV Kutim vakum. Ia dibekukan sejurus dengan teguran KPID.
Ditemui terpisah, Kepala UPT RPD Kutim, Agus Purnama menerangkan, dulunya RPD Kutim yang ditanganinya sempat mendapatkan perizinan lengkap. Hal itu membuat RPD mampu mengudara di jagat penyiaran Kutim hingga kini.
Dia mengakui, sebenarnya RPD Kutim dan TV Kutim memang satu atap, dibawahi Diskominfo dan Perstik. Namun, RPD memiliki kesempatan mendapat naungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). (mon/kri/k16)