Delineasi KIPI Rampung Bulan Depan

- Kamis, 21 Maret 2019 | 09:40 WIB

TANJUNG SELOR–Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengungkapkan, delineasi Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi ditarget selesai pada minggu pertama April 2019. Disepakatinya delineasi KIPI itu sesuai dengan rekomendasi Ditjen Tata Ruang melalui surat Nomor 116/SRT-200/II/2019 yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan.

“Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, usulan beberapa waktu lalu terkait delineasi KIPI telah disepakati. Selasa (19/3) lalu, saya juga telah mengutus Kadis PU untuk hadir dalam pertemuan di Kemendagri untuk membahas progres kesiapan lahan KIPI,” kata Gubernur, Rabu (20/3).

Untuk diketahui, usulan delineasi telah disampaikan Gubernur pada rapat koordinasi bersama jajaran Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa waktu lalu. Alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki hak guna usaha (HGU).

“Tujuannya memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. Karena luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare,” beber Gubernur.

Bahkan, setelah usulan itu disampaikan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya langsung mengirimkan tim ke Kaltara untuk menindaklanjutinya.

Dengan disepakatinya delineasi KIPI, Pemprov segera menginisiasi pembentukan Badan Pengelola Kawasan Industri Tanah Kuning dengan mendukung badan usaha yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) non-efektif.

Artinya, lanjut Gubernur, badan usaha yang telah memiliki IUKI dari Kemenperin dapat menjadi Badan Pengelola KIPI yang mengoordinasi badan usaha yang belum memiliki IUKI. “Karena untuk pengelolaan HGU menjadi HPL, badan usaha terkait harus memiliki IUKI terlebih dahulu,” jelasnya. (humas/kri/k8)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X