BALIKPAPAN–Tiga perempuan tukang pijat menumpangi perahu bermesin. Mereka menuju ke sebuah kapal yang sedang lempar sauh di perairan Muara Berau, Kutai Kartanegara (Kukar). Hendak memijat anak buah kapal (ABK) yang memesan jasa mereka. Namun, perjalanan mereka terhenti ketika kapal patroli Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim melintas.
Kapal Patroli (KP) Derawan 3002 memeriksa kapal tersebut. Mereka disambut Ramli dan nakhoda kapal, Imran. Setelah perbincangan singkat, petugas lantas memeriksa kapal. Bawaan penumpang kapal diperiksa. Gerak-gerik Ramli yang ketakutan makin mencurigakan. Firasat petugas akurat. Ditemukan senjata tajam jenis badik dan perlengkapan yang diduga alat isap narkoba jenis sabu dalam sebuah tas.
Mereka pun dikawal menuju kawasan Sungai Meriam, Anggana, Kukar. Sampai di darat, pemeriksaan berlanjut. Termasuk menggeledah tubuh, tas, dan barang lainnya.
“Kami temukan sabu 6 paket, diduga kuat milik Ramli,” terang Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad bersama Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Harun Purwoko di markas Ditpolairud, Jalan AW Sjahranie, Somber, Balikpapan Utara, Kamis (14/3).
Selain sabu tadi, ada dua ponsel dan sebuah timbangan digital. Warga RT 7 Muara Badak, Kukar, itu mengakui, seluruh narkoba dan badik adalah miliknya. “Ini masih kami kembangkan,” kata Omad.
Sementara itu, ketiga perempuan dan nakhoda kapal diperiksa sebagai saksi. “Kami minta keterangan untuk pengembangan,” tambah Harun. Ramli disangka penyidik Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Tersangka disebut-sebut kerap melayani permintaan kebutuhan ABK kapal. Seperti makanan, pakaian, dan lainnya. Termasuk jika ada yang ingin pijat. Apakah pijat plus-plus? “Kami belum mengarah ke sana. Kami masih fokus pengembangan narkoba,” kata Harun. (aim/ndy/k8)