Persiapkan Komisioner KPU 2024 – 2029 Sejak Sekarang

- Jumat, 15 Maret 2019 | 11:51 WIB

Catatan Abd. Kadir Sambolangi: Anggota panitia seleksi (Pansel) calon Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Paser) Zona II meliputi Balikpapan, Paser, PPU, Kutai Barat dan Mahakam Ulu tahun 2018 & Kassubag Humas dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Paser.

 

Seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur (Kaltim)  periode 2019-2023 sudah selesai, dan kini sudah ada calon komisioner KPU yang baru untuk Kabupaten Paser. Ada sepuluh nama yang dihasilkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kaltim Zona II, dan berdasarkan uji kelayakan oleh KPU RI, telah daftar nama berdasarkan peringkat yang disampaikan melalui pengumuman KPU RI Nomor 24/PP.06-Pu/05/III/2019 tanggal 12 Maret 2019, tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2019 – 2024 dan ditandatangani ketua KPU RI Arief Budiman.

Secara umum, proses seleksi calon komisioner KPU di sepuluh kabupaten dan kota berjalan lancar. Dua bulan waktu yang diberikan yaitu November – Desember 2018 dipergunakan sebaik-baiknya untuk menyeleksi pendaftar di tiap daerah. Semua proses dilalui secara cermat dan sistematis yaitu berkas, Computer Assisted Test (CAT), kesehatan, psikologi dan wawancara.

Khusus untuk Paser, ada total 37 pelamar, 34 yang lolos di seleksi berkas, 22 lolos di CAT, 18 yang lolos di tes kesehatan dan psikologi, serta 10 yang lolos setelah pleno pasca wawancara yang berlangsung selama tiga hari tiga malam di Hotel Midtown Samarinda.

Dari perjalanan seleksi calon komisioner KPU Paser, tim seleksi menemukan satu catatan penting terkait tingkat pemahaman peserta mengenai kepemiluan. Dari 37 pelamar calon anggota KPU Paser yang masuk ke meja pansel, banyak di antaranya yang menganggap bahwa melamar di KPU adalah sekadar malamar pekerjaan biasa.

Hal ini terbukti dengan banyaknya pelamar yang sama sekali tidak punya pengetahuan tentang kepemiluan, apalagi latar belakang kegiatan kepemiluan. Ini terlihat di makalah terstruktur yang dibuat pelamar, saat tes CAT, dan juga saat wawancara. Terhadap fenomena ini, maka atas nama profesionalisme, anggota pansel yang berjumlah lima orang terpaksa tega menggugurkan calon anggota KPU yang tidak memenuhi syarat, meskipun tekanan luar biasa datang dari berbagai pihak.

Padahal menjadi anggota KPU berarti bergabung di lembaga pemerintah yang akan menentukan pemimpin bangsa, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, anggota legislatif (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Melihat dari sejarah seleksi anggota KPU, ternyata kondisi seperti ini bukan hanya terjadi sekarang. Dari pengalaman panitia seleksi terdahulu, diperoleh informasi bahwa ada anggota KPU yang baru mulai belajar kepemiluan usai dilantik sebagai komisioner dan mengikuti bimbingan teknis. Akibatnya, seperti disampaikan Arif Budiman pada saat pelantikan pansel di Jakarta akhir Oktober 2018 lalu, bahwa minimnya pengetahuan tentang kepemiluan di menimbulkan permasalahan yang itu-itu saja di berbagai daerah.

Sebenarnya mudah mengatasi masalah ini. Saat ini terbuka jalan bagi masyarakat Paser untuk mempersiapkan diri sebagai calon komisioner KPU periode 2024 – 2029. Bisa dilihat dari banyaknya pekerjaan dadakan jelang dan saat pemilihan umum, seperti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pemantau ataupun jadi saksi calon. Ini bisa menjadi stimulan untuk belajar aktif dalam pemilihan umum.

Pekerjaan instan ini masih terbuka hingga kini. Faktanya, pada saat Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah (TP3D) di Ruang Sadurangas 12 Maret 2019 lalu, Ketua KPU Paser 2014-2019 Eka Yusda Indrawan mengatakan bahwa KPU kekurangan tenaga KPPS untuk pemilihan umum 17 April mendatang. Hal ini menimbulkan spekulasi akan terbitnya instruksi Bupati Paser agar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser ramai-ramai menjadi KPPS pada pemilihan umum ini.

Nah, dari pada dikerjakan oleh orang yang sudah punya pekerjaan tetap, bukankah lebih baik jika diserahkan kepada calon pelamar anggota KPU periode 2024 – 2019 dan seterusnya? Lagi pula, belajanya tidak memerlukan waktu yang lama, karena persiapan kurang dari sebulan, kemudian hari puncak pada saat pemilihan berlangsung, lalu beberapa hari setelahnya. Wallahu alam. (/jib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X