Jaksa Kirim Memori Banding

- Kamis, 14 Maret 2019 | 09:17 WIB

TANJUNG SELOR – Perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh calon DPD RI Herwansyah, memasuki babak baru. Perkara yang telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kini masuk tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Ya, pihak Kejaksaan Negeri Bulungan telah mengirimkan memori banding ke PT Kaltim melalui PN Tanjung Selor, Selasa (12/3). Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andita Rusdianto, setelah memori banding diterima PT Kaltim, pihaknya tinggal menunggu hasil putusan banding. "Kan baru kemarin (Selasa, Red) kita kirim ke Samarinda (PT Kaltim), tentunya masih ada tahapannya, ada prosesnya," ungkapnya kepada harian ini kemarin (13/3).

Lanjut dia, dalam berkas memori banding itu, pihaknya menyanggah hasil putusan sidang pada Rabu (6/3) lalu. "Pokoknya, isinya sanggahan terhadap putusan di PN," ujarnya.

Ditemui terpisah, penasihat hukum Herwansyah, Syahrudin, juga telah menerima pemberitahuan banding yang diajukan JPU. "Sudah ada pemberitahuan dan saya sudah pegang memori bandingnya," kata dia kemarin.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin dalam memori banding yang diajukan JPU yang dirasa tidak sesuai. Bahkan JPU juga menyanggah putusan terkait tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya dinilai tidak memenuhi unsur di PN Tanjung Selor. "Poinnya sama seperti dakwaan kemarin. Yang dia permasalahkan bahan kampanye, dan itu bukan pelanggaran," jelasnya.

Tambah dia, banding tidak melalui sidang. Keputusan banding akan dilakukan hingga tujuh hari kerja. "Itu tidak disidangkan, hanya diperiksa dan waktunya seminggu. Mulainya sejak diterima PT. Kemudian di sana dinilai dan dikuatkan, apakah diterima atau ditolak nantinya setelah dipelajari," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum setelah menerima berkas memori banding dari JPU. "Kami juga sudah mengajukan kontra bandingnya," singkatnya.

Sebelumnya, Herwansyah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan yang digelar di PN Tanjung Selor, Rabu (6/3) malam. Hakim Ketua Imelda Herawati memutuskan membebaskan Herwansyah dari semua tuntutan, serta memulihkan kembali haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Keputusan hakim dinilai sangat tepat oleh penasihat hukum Herwansyah, Syahrudin. Dia mengatakan, sejak awal pihaknya yakin pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak terpenuhi. Lanjut dia, pembuktian politik uang sangat sulit. Apalagi kejadiannya pada sebuah acara. “Kami membuktikan kapasitas klien kami sebagai undangan ketua Dewan Pendidikan saat menghadiri undangan. Bukan sebagai calon DPD RI. Unsur yang disangkakan tak satu pun bisa terpenuhi,” ungkapnya usai sidang.

Diketahui, perkara yang menjerat Herwansyah bermula saat acara di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kamis (3/1) lalu. Saat itu, Herwansyah yang datang sebagai undangan, dinilai turut berkampanye dan diduga melakukan politik uang. Sebab turut membagikan uang saweran kepada masyarakat yang datang saat acara tersebut. (*/fai/udi/kpg/kri/k16

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X