SAMARINDA - Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menilai putusan hakim terhadap Zhang Deyi (50), nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar, terkait kasus pencemaran minyak, masih belum maksimal.
"Putusan Hakim masih jauh dari upaya memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan ini. Sudah selayaknya penjara seumur hidup dan denda diatas nominal tersebut di tetapkan," kata Rupang, Rabu (13/3/2019).
Rupang menilai hukuman semestinya harus berat karena jangkauan daya rusak dari pencemaran lingkungan ditimbulkan hingga mencapai kurang lebih 60 kilometer sepanjang garis pantai Balikpapan dan Panajam Paser Utara.
"Apalagi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yakni sebanyak 5 orang, hukuman 10 tahun dan denda 15 miliar masih jauh dari upaya memberikan efek jera," kata Rupang.
Rupang mengatakan Jatam Kaltim mengkritik hingga saat ini aparat hukum hanya menyasar pelaku di lapangan. Namun, aktor utama pencemaran minyak di Teluk Balikpapan dari jajaran pertamina juga lingkungan birokrat di Kementiran ESDM tak juga tersentuh diperiksa oleh penyidik.
"Padahal dengan jelas beberapa problem internal pertamina menjadi penyebab mengapa petaka kemarin bisa terjadi. Karena tidak adanya sistem peringatan dini, posisi Balikpapan Coal Terminal yang berada diteluk sangat rawan berdekatan dengan ruang hidup warga serta aktifitas nelayan teluk," ujar Rupang.
Rupang membeber laporan tim Penanganan Kejadian Tumpahan Minyak yang dibentuk Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup juga telah memaparkan sejumlah temuan yang mengarah pada lemahya sistem keamanan dan keselamatan dari pertamina yang berada di kawasan teluk balikpapan.
"Di sisi lain sistem peringatan dini yang tak berjalan menjadikan perusahaan pelat merah ini sudah bermasalah dari dalam. kami menolak jika hanya pelaku lapangan yang harus bertanggung jawab," jelas Rupang. (mym)