”Sistem Salah Pembagian Bonus”

- Jumat, 8 Maret 2019 | 09:17 WIB

SUHARDI Hamka, sosok pengusaha Kota Minyak ini memiliki pengalaman yang berhubungan dengan MLM. Pengembang tersebut menginvestasikan sebagian dananya ke PT Mi One Global Indonesia. Saat itu, dia juga mengalami proses dan pertimbangan yang panjang hingga berani ikut berinvestasi dalam bisnis MLM itu.

Kepada Kaltim Post, Suhardi menuturkan, Mi One berkaitan dengan sistem penjualan langsung. Dengan produk yakni pulsa, listrik token, dan berbagai kebutuhan pokok lain yang dipasarkan dengan sistem MLM. Setelah turut mengikuti bisnis tersebut, Suhardi menyadari penerapan regulasi yang berkaitan dengan sistem MLM masih tidak siap.

“Selama ini, masyarakat hanya mengandalkan sebuah kepercayaan atau trust kepada orang yang bertanggung jawab atas MLM tersebut,” ujarnya. Dia melihat ada Yunus Yosfiah dibalik Mi One. Dia semakin percaya apalagi sosok tersebut memiliki track record yang baik. Di antaranya, mantan menteri penerangan, Kasdam VI Tanjungpura, dan berbagai jabatan yang pernah dia pegang.

Begitu pula saat Mi One bergejolak dan mulai muncul masalah, Yunus bertemu dengan OJK dan para pemangku kebijakan lain. Hasilnya dalam konferensi pers, mereka sampaikan bisnis MLM ini masih baik-baik saja. Tak melanggar aturan. “Kami akhirnya masih percaya saja. Apalagi pemasaran mereka sangat bagus bisa mengadakan acara di hotel berbintang. Namun ternyata dalam perjalanannya hasilnya berbeda,” bebernya.

Suhardi berpendapat, sistem MLM sebenarnya baik saja. Bahkan bisa membuka lapangan kerja dan masyarakat untung karena sistem penjualan langsung tersebut. Menurut dia, MLM merupakan bagian dari strategi marketing. Dia mengibaratkan MLM dengan senjata, dia bisa jadi bahaya kalau penggunanya memiliki niat jelek. Namun akan berbeda apabila menggunakannya untuk niat yang baik.

“Jadi lihat sesuatu jangan dari luar atau bajunya, tapi kembali pada niatnya. Terkait fatwa kan yang diharamkan bukan MLM. Tapi sistem yang salah, misalnya dalam pembagian bonus. Harusnya itu yang dikaji, siapa yang berperan? Ya regulator,” jelasnya.

Suhardi menyarankan, pemerintah segera mengkaji poin-poin MLM yang dinyatakan haram oleh NU. Kajian bisa dilakukan oleh pemerintah yang terkait dengan bidang tersebut. Misalnya, Kementerian Perdagangan dan MUI. “Kebanyakan MLM ini dari luar negeri berarti ada peran BKPM yang mengontrol sebelum mereka beroperasi,” ujarnya.

Misalnya, perusahaan harus lengkapi surat izin penjualan langsung. Tentu ada beberapa syarat yang mereka siapkan agar bisa mendapat surat izin tersebut. Karena itu, di sini pemerintah memegang peranan penting. “Regulator penting, harus tegas dan jelas. Jangan hanya mengimbau. Kalau memang bahaya ya matikan, larang bisnis itu,” tegasnya.

Dia yakin, NU memiliki maksud yang baik mengeluarkan fatwa tersebut. Terutama untuk melindungi konsumen. “Kalau memang bermasalah cepat hentikan. Kalau perlu tangkap mereka yang menipu atas nama MLM itu. Jadi masyarakat juga jelas, tidak lagi menjadi korban dan masih tergiur,” ungkapnya.

Suhardi menyebut, saat ini perkara Mi One masih proses pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia mengakui telah membuat laporan tapi memang belum menjalani BAP. “Direksi juga terlihat masih kooperatif mudah dihubungi. Kami sebenarnya mengusahakan selesaikan masalah ini secara kekeluargaan, ada potensi ke sana. Tapi memang agak sulit karena owner-nya ini dari luar negeri, Malaysia,” tutupnya. (tim kp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X