WUIH..!! KPID Jabar Batasi Siaran 17 Lagu

- Kamis, 28 Februari 2019 | 11:22 WIB

JAKARTA – Pekan lalu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat merilis surat edaran yang mengejutkan. Pihak KPID Jabar membatasi penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris. Di antaranya, ada lagu milik Bruno Mars, kolaborasi Agnez Mo-Chris Brown, hingga hit lawas The Killers, Mr Brightside. Lagu-lagu tersebut dinilai memiliki muatan dewasa.

Program & Music Director OZ Radio Bandung Andrie Kemir Maulana menyayangkan hal tersebut. ’’Edarannya tanpa konfirmasi,’’ paparnya saat diwawancarai via telepon kemarin (27/2). Kemir menjelaskan, pihak radio tidak dilibatkan dalam prosesnya. Mereka juga tidak mendapat hak tanya setelah kebijakan itu dirilis.

Surat edaran tersebut jelas merugikan industri penyiaran. Kemir mengungkapkan, kebijakan itu seakan mengambinghitamkan radio anak muda yang memutar banyak lagu berbahasa asing. ’’Memang niatnya baik, tapi banyak hal yang masih membingungkan, abu-abu,’’ imbuhnya.

Music Director Raka FM dan Sonora FM Hady Setiawan sependapat. ’’Tiap radio punya music director dan peraturan tentang konten penyiaran. Tanpa KPID merilis edaran itu, sebenarnya kami juga sudah seleksi,’’ tegasnya. Namun, Hady menilai aturan memang perlu ada sebagai parameter.

Dia menyatakan, KPID Jabar semestinya memfasilitasi diskusi dengan radio terkait dengan surat edaran tersebut. ’’Kita bisa (bahas) lebih mendalam lagi. Gak cuma 17 lagu itu, lagu dari tahun sebelumnya atau yang terbaru juga bisa,’’ ungkap Hady.

Karena dikategorikan lagu dewasa, menurut Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah, penyiarannya di radio dan televisi Jawa Barat harus dilakukan pada pukul 22.00 hingga 03.00. ’’Konten lirik atau klipnya tidak sesuai untuk anak-anak atau yang belum berusia dewasa,’’ sebutnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam (27/2).

Dedeh mengungkapkan, awalnya KPID Jabar menerima aduan dari masyarakat tentang sejumlah lagu Barat yang diputar di radio. ’’Total ada 86 lagu yang awalnya terindikasi (bermuatan konten dewasa, Red),’’ katanya.

Pada Oktober 2018, KPID Jabar menggelar diskusi dengan ahli sastra, budaya, dan komunikasi untuk menelaah lebih lanjut tentang 86 lagu tersebut. Hasilnya, 17 lagu ditetapkan sebagai lagu dewasa. ’’Concern kami adalah untuk perlindungan anak. Mereka sepantasnya tidak mendengarkan lagu dengan lirik yang hanya boleh dikonsumsi orang dewasa,’’ tambah Dedeh.

Setelah surat edaran itu berlaku, seluruh radio di Jawa Barat wajib memutar 17 lagu tersebut hanya di jam yang sudah ditentukan. Lantas, untuk stasiun televisi, Dedeh mengimbau agar masing-masing kantor biro Jawa Barat berkoordinasi dengan kantor pusatnya. Jadi, klip video 17 lagu itu tidak diputar di luar jam yang sudah ditentukan.

Jika masih ada yang melanggar dengan memutar di luar jam yang berlaku, KPID Jabar akan memberikan sanksi. Yakni, berupa imbauan, teguran, pemindahan jam tayang atau siar, pengurangan durasi, hingga penghentian program.

Wakil Ketua KPI Pusat Rahmat Arifin menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan KPID tidak salah. Sebab, isi kontennya sesuai dengan kebijakan KPI Pusat. Terlebih soal penayangan materi siar berkategori dewasa. ’’Bukan dilarang lagunya, tapi karena lirik dalam lagu itu bermuatan pornografi atau asosiasi porno,’’ ujar Rahmat. (fam/len/c19/nda)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X