Air Sungai Tanjung Rumbia Diuji

- Kamis, 28 Februari 2019 | 10:43 WIB

TANJUNG SELOR - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Bulungan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi air Sungai Tanjung Rumbia, Tanjung Selor, yang sebelumnya sempat tercemar limbah oli pada Rabu (27/2).

Kepala DLH Bulungan, Edi Suharto mengatakan, dari hasil pengamatan visual, pihaknya sudah tidak melihat ceceran limbah oli di sungai tersebut. Namun demikian, untuk memeriksa kualitas dan kondisi air tersebut, tim yang turun tetap mengambil sampel air di lokasi tersebut.

"Pengambilan sampel air itu dilakukan di tiga titik, dengan waktu yang berbeda-beda. Di titik pertama pada pukul 08.05 Wita, titik kedua pukul O8.11 Wita, dan di titik terakhir pada pukul 03.14 Wita," ujar Edi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Rabu (27/2).

Dikatakan Edi, sampel tersebut ditindaklanjuti oleh DLH Bulungan. Dan memeriksa dengan cara melakukan uji laboratorium. Di situ akan terlihat, apakah air sungai itu masih mengandung zat berbahaya dari limbah oli tersebut atau tidak. "Tapi secara kasatmata sudah tidak ada. Itu sifatnya hanya temporer. Dia larut (mengalir, Red), tidak tergenang," katanya.

Adapun hasil uji laboratorium itu bergantung dari kondisi yang ada. Artinya, jika tidak antre, prosesnya bisa cepat. Tapi kalau sudah banyak yang antre, prosesnya bisa panjang. "Kalau normalnya, itu paling tidak sampai satu bulan sudah bisa selesai dan ada hasilnya. Tapi untuk pastinya DLH Bulungan yang lebih tahu, karena mereka yang menindaklanjuti sampel air ini," tuturnya.

Selain berita soal pencemaran itu, pemeriksaan kualitas air ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 500/218.3/SETDA.IV tanggal 25 Februari 2019 perihal Pencemaran Anak Sungai Kayan.

Dalam hal ini, Edi menegaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuang limbah ke sungai. Sebab, sungai itu bukan tempat pembuangan sampah, melainkan harus dijaga karena digunakan untuk berbagai hal, salah satunya untuk air minum.

Apabila ada yang sengaja melakukan pencemaran itu, akan dikenai sanksi pidana sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Tapi di sini akan dilihat lagi, apakah itu disengaja atau murni karena kelalaian," sebutnya.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Bulungan Abdul Hafidh mengatakan, pengambilan sampel air itu dilakukan oleh UPT Laborotorium DLH Bulungan. Sampel itu diuji di laboratorium Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Samarinda. "Hari ini (kemarin) sampel air itu sudah langsung kami kirim ke sana (Samarinda)," ucapnya.

Namun, untuk kepastian uji laboratorium itu kapan, dia mengaku belum bisa memberikan kapan diterbitkan hasilnya. Sebab, itu bergantung dengan kondisi di laboratorium, apakah antre atau tidak. "Kalau tidak ada antre, sekitar 20 hingga 30 hari dari sampel itu diterima sudah ada hasilnya keluar," pungkasnya. (iwk/zia/kpg/kri/k16)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X