Dipacari lewat Medsos, Lalu Diperas

- Kamis, 28 Februari 2019 | 10:35 WIB

TANJUNG SELOR – Cara pelaku pemerasan berinisial A terbilang piawai. Bagaimana tidak, bermodal foto di mesin pencarian Google, dia berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Pelaku akhirnya berhenti menjalankan aksinya setelah dilaporkan seorang korbannya. Serta membuatnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.

Pelaku mengaku, mengunduh foto perempuan berparas cantik di mesin pencarian Google. Kemudian, dia menargetkan pria yang sudah menikah untuk beraksi. Dari situ, hubungan asmara antara pelaku dan korban terjadi. “Kirim foto biar percaya. Foto ambil di Google. Kalau video tidak pernah,” ucap pelaku di hadapan penyidik.

Pemerasan yang dilakukan A terbongkar ketika seorang korbannya, yakni MZ, warga Bulungan melapor ke Polres Bulungan. Dari laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Bulungan bergerak cepat. Hasilnya, A diamankan di sebuah tambak, Desa Antal, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Jumat (22/2).

Dari hasil pemeriksaan, A menggunakan jejaring media sosial Facebook untuk menggoda korbannya dan menggunakan foto wanita yang diunduh di Google untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku seorang pria, namun menggunakan media sosial dengan foto wanita untuk merayu korban,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bulungan, Iptu Jariaman Samosir, Rabu (27/2).

Setelah berhasil berkenalan dengan korban, MZ memberikan sinyal agar dapat menjalin asmara dengan korban. Status pacaran pun diraih pelaku dengan korban. Hubungan melalui medsos terus terjadi. Target utama A yakni pria yang berstatus menikah.

Jerat yang dipasang pelaku menuai hasil. Ancaman dengan memublikasikan jejak digital atas hubungan asmara antara korban dan pelaku dilayangkan. Dari satu korban, A meraup Rp 5,5 juta yang dikirim korban secara bertahap.

“Hubungan asmara melalui medsos jadi senjata pelaku. Korban yang takut akan ancaman pelaku menuruti keinginan pelaku,” bebernya.

Atas dasar ini, penyidik masih melakukan pengembangan. Dia menduga ada korban lain selain MZ di Bulungan. Namun, korban malu melapor lantaran sudah menikah dan takut hubungan asmara dengan pelaku terbongkar dengan pasangannya.

“Kemungkinan, pelaku sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Sebab, korban tidak hanya di Bulungan, tetapi ada dari luar daerah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggunjawabkan tindakannya, pelaku bakal dikenai pasal berlapis. Pasal 368 tentang Pemerasan dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun. (akz/zia/kpg/kri/k16)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X