ENAK COY..!! Puluhan Kendaraan Plat Merah Bakal Dihibahkan

- Jumat, 22 Februari 2019 | 11:41 WIB

PENAJAM- Kendaraan dinas milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal dihibahkan ke instansi vertikal. Hal itu, dilakukan agar memudahkan anggaran pemeliharaan kendaraan plat merah tersebut. Lantaran, instasi vertikal tersebut, tidak bisa mengalokaskan biaya pemeliharaan termasuk pembayaraan pajak kendaraan, jika masih berstatus pinjampakai.

Menurut data Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan (BK) PPU, ada tujuh instansi vertikal yang menggunakan kendaraan dinas milik Pemkab PPU. Diantaranya Polres PPU, Kodim 0913/PPU, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Pengadilan Agama (PA) Penajam, Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU.  “Untuk hibah kendaraan ini, sudah kami sampaikan ke seluruh instansi vertikal. Tinggal Rutan Tanah Grogot yang belum mengajukan permohonan hibah ke BK,” kata kepala bidang (kabid) Pengelolaan Aset BK PPU Amrullah yang ditemui Kaltim Post di Kantor Pemkab PPU, kemarin.

 Setelah semua permohonan hibah masuk ke BK PPU, maka akan dilakukan pendataan jumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi vertical tersebut. Lalu BK akan menyusun telaan staf kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU selaku 

Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah. Setelah Sekkab) setuju, kami akan membuat telaan staf dari Pak Sekda ke Pak Bupati untuk proses pemberian hibah kendaraan tersebut. “Saya rasa enggak lama, satu atau dua bulan ini selesai. Paling lambat tiga bulan. Karena tidak perlu persetujuan DPRD,” imbuh Mantan kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU ini.

 Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5 miliar, dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.  Dengan perkirakan jumlah kendaraan dinas yang akan dihibahkan ini, berjumlah lebih dari 20 unit. “Saya rasa kendaraan dinas yang akan dihibahkan in, enggak ada yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar,” ucapnya.

 Untuk diketahui, beberapa kendaraan dinas milik Pemkab PPU, yang digunakan instansi vertikal sempat menunggak  pembayaraan pajak kendaraannya. Berdasarkan data Unit Pelaksana Daerah Satuan Admnistrasi Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten PPU, tercatat ada  17 unit kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal. Dengan rincian 7 unit digunakan Kodim 0913/PPU, lalu 8 unit digunakan Polres PPU, 1 unit digunakan PN Penajam, dan 1 unit lainnya untuk KPU PPU. “Jadi setelah dihibahkan, pembayaran pajaknya tidak ditanggung Pemkab lagi,” pungkas dia. (*/kip)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X