PARAHNYA..!! Banyak Tambang Cacat Administrasi, 876 IUP Proses Pencabutan, 81 Dihentikan Sementara

- Kamis, 21 Februari 2019 | 14:43 WIB

SAMARINDA – Proses pembenahan aktivitas pertambangan di Kaltim terus dilakukan. Terutama setelah kewenangan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Dari peralihan itu, ada 1.404 IUP yang masuk meja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Data diperoleh Kaltim Post di Dinas ESDM Kaltim, sebanyak 456 IUP yang sudah dinyatakan clean and clear (CnC). Sementara yang non-CnC sebanyak 418 IUP.

Kepala Seksi (Kasi) Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim Afkar menerangkan, dari 1.404 IUP yang dilimpahkan pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 874 IUP di antaranya masuk target pencabutan, pengakhiran, dan penyerahan.

Realisasi data IUP itu dibagi ke dalam tiga bagian. Pertama, IUP yang diakhiri gubernur, bupati, dan wali kota, sebanyak 645 IUP. Adapun yang khusus diakhiri bupati dan wali kota sebanyak 166 IUP. Dari situ, sebanyak 123 IUP telah dinyatakan CnC dan 43 masuk kategori non-CnC.

Sementara yang diakhiri gubernur sebanyak 479 IUP. Sesuai data itu, sebanyak 136 IUP di antaranya sudah CnC dan sebanyak 343 masuk kategori non-CnC. Kedua, yang masuk tahap evaluasi dokumen ada sebanyak 188 IUP dan semuanya dinyatakan sudah CnC.

Ketiga, IUP bermasalah; 41. Sembilan di antaranya telah dinyatakan CnC dan 32 lainnya non-CnC.

“Untuk yang non-CnC enggak jadi masalah. Kalau perizinannya masih hidup, masih tetap dapat melangsungkan kegiatan pertambangan,” kata dia, Rabu (20/2).

IUP sebuah perusahaan pertambangan dinyatakan CnC ketika legalitas yang mereka miliki tidak tumpang-tindih dengan IUP lain. Dari sisi administrasi, baik lokasi dan administrasi perizinan tidak memiliki perbedaan.

“Misalnya, IUP perusahaan berada di Kutim. Maka secara administrasi juga dikeluarkan di Kutim. Overlapping IUP tidak tumpang-tindih sesama batu bara. Apabila ada yang seperti itu, maka jelas non-CnC,” jelasnya.

Namun, apabila di dalam sertifikat hak guna usaha (HGU) terdapat kegiatan pertambangan, maka secara komoditas sudah berbeda. CnC sendiri sifatnya clean and clear sesama IUP. Tidak dengan perkebunan.

“Kalau pemilik IUP yakin CnC, ya, enggak usah mengurus. Dari sisi lokasi benar dan perizinannya yang dikeluarkan juga sama, ya aman,” ujarnya.

Pelaksanaan CnC dan non-CnC dimulai dengan penutupan masa berlaku IUP di perusahaan terkait. Penghentian penerbitan IUP sendiri telah mulai sejak 2009 lalu. Apabila IUP dinyatakan non-CnC, maka saat masa kontrak kerja IUP sudah berakhir, pengajuan perpanjangan perizinan tidak akan diberikan lagi. “Sejauh ini, IUP yang sudah habis dan mengajukan perpanjangan belum ada,” ucapnya.

Di bawah 2009, penerbitan IUP dapat dilakukan tanpa proses lelang terlebih dahulu. Namun sekarang, proses itu sudah tidak diberlakukan lagi. Masa kontrak kerja IUP pada pengajuan pertama hanya diberikan selama 20 tahun. Sedangkan proses perpanjangan dapat dilakukan selama dua kali. Dengan masing-masing waktu perpanjangan 10 tahun.

“Kalau dihitung dari 2009, maka rata-rata IUP baru akan berakhir 2029. Ditambah dua kali masa perpanjangan, berarti baru berakhir tahun 2049,” jelas Afkar.

Lanjut dia, dari 874 IUP yang masuk target pencabutan, sebagian besar di antaranya telah mendapatkan surat keputusan (SK) gubernur. Sementara sebagian lagi masih berproses.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X