Lahan Perumahan Masuk Zona Hijau, Kapan Revisi RTRW Samarinda?

- Rabu, 20 Februari 2019 | 12:50 WIB

SAMARINDA – Para pengembang hunian di Kaltim saat ini masih mengandalkan rumah murah. Bahkan tahun ini penjualannya ditarget mencapai 4.000 rumah. Namun target tersebut terancam gagal terpenuhi karena hampir sekitar 200 hektare lahan mereka masih masuk zona hijau.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia masih memerlukan sekitar 12 juta rumah. Artinya secara kebutuhan, bisnis properti masih menjanjikan. “Tapi untuk membangun itu (rumah), kami membutuhkan lahan. Nyatanya sekitar 12 pengembang di Kaltim masih memiliki lahan bermasalah,” ungkapnya, Selasa (19/2).

Alhasil, Bagus mengungkapkan sebagian para pengembang perumahan di Samarinda untuk sementara tak bisa melanjutkan usahanya. Persoalan lahan jadi penghambat. Meski sudah dimiliki dan ada sertifikat, sebagian lahan yang akan dibangun pengembang tersebut masuk dalam zona hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, yang sudah direvisi.

“Hingga sekarang belum ada tindak lanjut, hampir 200 hektare tanah yang bisa dijadikan kawasan hunian masih masuk zona hijau dalam RTRW,” ujarnya. Pihaknya berharap ada percepatan penyelesaian masalah itu. REI Kaltim juga seharusnya bisa berkomunikasi langsung dengan pemkot terkait kerugian ini. Karena saat memperpanjang izin atau mengurus IMB juga tidak bisa.

“Kami semua punya sertifikat resmi tanah tersebut. Perolehan sertifikat sudah sejak 15 tahun yang lalu. Sedangkan RTRW diatur pada 2014 dan ditetapkan pada 2018,” katanya.

Dia menambahkan, tahun lalu pemkot berjanji untuk merevisi aturan itu. Namun belum ada tindak lanjut. Dengan demikian, pengembang belum bisa melakukan perluasan pembangunan, hingga RTRW yang ada ditinjau kembali.

“Untuk pembangunan dengan permohonan lama, itu bisa. Tapi untuk mengembangkannya, itu yang tak bisa. Karena, dalam izin site plan yang diajukan, lahan milik pengembang harus bebas dari zona hijau dalam RTRW,” terangnya.

Dia berharap masalah tumpang tindih lahan segera diselesaikan agar pengembang bisa menggunakan lahannya sebagai mana mestinya. “Kasihan pengembang hanya bisa menjual rumah murah, tapi dapat lahannya juga sulit,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X