Hadi Janji Tinjau Izin Perusahaan Terkait Tewasnya 32 Anak di Kolam Tambang

- Senin, 18 Februari 2019 | 13:17 WIB

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi berjanji akan meninjau perlunya pemberian sanksi dan evaluasi izin perusahaan yang terkait tewasnya 32 anak di kolam bekas tambang.

"Jadi, tidak semua salah. Unik itu akan kita tinjau semuanya," kata Hadi, Senin (18/2/2019) malam ketika ditanya belum tersentuh sanksi dari Pemprov kepada perusahaan yang terlibat tewasnya 32 anak di kolam bekas tambang.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat kasus 32 anak korban tewas di kolam bekas tambang sejak tahun 2011 hingga tahun 2018.

Kota Samarinda, paling banyak terjadi anak tewas di kolam bekas tambang yakni 20 anak. Menurut data Jatam, mereka tewas di konsesi PT Hymco Coal, PT Panca Prima Mining (PDPAU), PT Insani Bara Perkasa, PT Energi Cahaya Industritama, PT Graha Benua Etam, PT Cahaya Energi Mandiri, PT Lana Harita Indonesia, PT Transisi Energi, CV Atap Tri Utama, CV Panca Bara Perkasa dan CV Prima Coal Mining.

Setelah kota Samarinda, jumlah anak tewas di kolam bekas tambang tertinggi terjadi di Kukar yaitu sebanyak 11 anak. Mereka tewas di konsesi PT Kitadin, PT Muliana Jaya, PT Bara Sigi Mining, PT Multi Harapan Utama (MHU), KSU Wijaya Kusuma, PT Bukit Baiduri Energi (BBE), PT Insani Bara Perkasa dan PT Trias Patriot Sejahtera.

Kemudian, anak yang tewas di kolam tambang juga terjadi di Panajam Paser Utara 1 anak tewas di PT Bumi Energi Kaltim dan Kutai Barat 1 anak tewas berlokasi di konsesi PT Gunung Bayan Pratama Coal.

Hadi menilai setiap masalah anak tewas di kolam bekas tambang ini berbeda-beda dan sebagian sudah diselesaikan. Ia kini sedang mengkaji masalah ini.

"Beda beda masalahnya. Sebagian dianggap sudah clear. Sebagian kita tindak lanjuti. Nanti kita kaji lagi," kata Hadi.

Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan kasus 32 anak tewas di kolam bekas tambang ini, hanya satu kasus yang sampai ke Pengadilan.

"Hanya 1 kasus yang di putus tahun 2013 yakni diatasi konsesi PT.Panca Prima Mining. Sanksinya 2 bulan penjara dan denda 1 rupiah," ujar Rupang.

Jatam Kaltim juga menilai kasus 32 anak yang tewas ini ditangani Polda Kaltim, tidak maksimal dan tidak diketahui perkembangannya sampai sejauh mana penyidikannya.

"Padahal, sangat jelas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi dan Investigasi Korban Eks Tambang Batubara DPRD Kaltim meminta Polda Kaltim mengusut kasus 32 anak korban tewas dan membukanya ke publik hasil dari penyidikan," kata Rupang.

Rupang juga menilai Pemprov dapat menggunakan wewenangnya yang sebesar-besarnya dengan mencabut izin perusahaan dan memberi sanksi denda menyikapi masalah 32 anak tewas di kolam bekas tambang.

"Pemprov Kaltim bisa menggunakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan menggunakan Permen ESDM No.43 Tahun 2015 tentang tata cara penerbitan IUP Minerba," jelas Rupang.(mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X