Polisi Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

- Senin, 18 Februari 2019 | 10:31 WIB

JAKARTA-Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang. Lambatnya penanganan dugaan kejahatan jalanan (street crime) yang kesekian kali menimpa keluarga besar komisi antirasuah tersebut disesalkan sejumlah kalangan. Salah satunya, Wakil Direktur Yayasan Madrasah Antikorupsi (MAK) Gufroni.

Gufron–sapaan akrab Gufroni–bingung dengan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Hotel Borobudur Jakarta itu. Menurutnya, polisi mestinya sudah menetapkan tersangka seiring bukti kuat berupa visum et repertum yang menguatkan indikasi penganiayaan tersebut. ”Dan ada juga pengakuan korban, tapi kenapa polisi belum berani menetapkan tersangka,” ujarnya, kemarin (17/2).

Lambatnya penetapan tersangka atas kasus tersebut menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum yang berkaitan teror ke KPK. Sebelumnya, kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan juga tidak berjalan baik. Begitu pula teror bom di rumah dua pimpinan KPK, Laode M Syarif dan Agus Rahardjo.

Gufron mengatakan, kasus penganiayaan pegawai KPK jelas merupakan murni kriminal. Tidak berkaitan dengan politis atau pemilu 2019 yang sedang panas belakangan ini. ”Bila polisi dalam kasus ini tidak berani menetapkan tersangka, bagaimana dengan kasus lain yang menimpa orang-orang KPK lainnya,” imbuh dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklaim penanganan kasus penganiayaan pegawai KPK terus berjalan. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil ulang Sekretaris Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono.

”Kami sudah melakukan pemanggilan yang kedua dikirim ke perwakilan Pemprov Papua di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono. Namun, dirinya belum dapat memastikan yang bersangkutan dapat hadir atau tidak dalam pemanggilan tersebut.

Seharusnya, Hery dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (14/2). Namun, dia batal datang karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Argo menerangkan, alasan mangkirnya Hery sudah dijelaskan oleh pihak kuasa hukum Pemprov Papua. (tyo/bry/jpnn/rom/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X