TNI-AL Tangkap Delapan Kapal Asing

- Senin, 18 Februari 2019 | 10:31 WIB

JAKARTA – Pelanggaran undang-undang pelayaran oleh kapal-kapal asing masih sering terjadi. Terbaru, Komando Armada I menangkap delapan kapal asing. Dari operasi itu, petugas juga mengamankan ratusan anak buah kapal (ABK) berstatus warga negara asing (WNA). Sampai kemarin (17/2), kapal dan awak kapal tersebut masih diperiksa petugas Lantamal IV Tanjung Pinang dan Lanal Batam.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Komando Armada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho, Minggu (17/2). “Koarmada I berhasil menangkap delapan kapal kargo dan kapal tanker asing yang sedang lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia,” terang pria yang akrab dipanggil Agung tersebut.

Penangkapan delapan kapal itu berlangsung di wilayah perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Operasi melibatkan beberapa unsur KRI. Agung menerangkan, penangkapan pertama dilakukan KRI Pulau Rusa 762 yang berasal dari satuan kapal ranjau.

Tim berhasil menangkap kapal MT Archangelos Gabriel. Kapal tanker berbobot 40.682 GT itu berasal dari Yunani. Saat ditangkap petugas, kapal tersebut sedang bersauh. Kapal tersebut kedapatan melanggar izin lantaran lego jangkar sembarangan di wilayah Indonesia pada Jumat (8/2).

Pada hari yang sama, sambung Agung, instansinya menangkap tiga kapal lain. Yakni, kapal MT Agros berbendera Bahama, kapal MV Wen De dengan bendera Hong Kong, serta kapal MT Petrolimex 06 berbendera Vietnam. Semuanya ditangkap saat bersauh.

KRI yang menangkap tiga kapal tersebut, masing-masing adalah KRI Teuku Umar 385 dari Satuan Kapal Korvet Komando Armada I, KRI Alamang 644 dari satuan kapal cepat, dan KRI Siwar 646 yang juga berasal dari satuan kapal cepat.

Tidak berhenti di situ, penangkapan kapal asing yang melanggar undang-undang juga terjadi pada Sabtu (9/2). Kali ini giliran KRI Bung Tomo 357 yang sukses menangkap kapal asing itu.

Agung menyampaikan, ada tiga kapal asing yang ditangkap KRI Bung Tomo 357. Yakni, kapal SG Pegasus yang diduga berasal dari Panama, kapal MCP Bilbao dengan bendera Singapura, dan satu kapal MT Bliss berbendera Liberia. Terakhir adalah KRI Barakuda 633 satuan kapal cepat Koarmada I yang berhasil menangkap kapal MT Afra Oak.

Berdasar identifikasi awal, delapan kapal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lebih tepatnya, Pasal 3 undang-undang itu. “Semua kapal asing yang menggunakan alur laut kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat,” terang Agung.

Selama ini kapal itu sengaja memilih lego jangkar di daerah sepi. Sebab, daerah-daerah tersebut jauh dari pengawasan aparat di pelabuhan. Untuk itu, dilakukan patroli oleh Komando Armada I. Terbukti, melalui patroli tersebut, petugas berhasil menangkap sejumlah kapal yang melanggar aturan. ”Melakukan kegiatan ilegal seperti ship-to-ship transfer, pembuangan limbah,” papar Agung.

Dari setiap kapal itu, Agung meneruskan, ada 178 awak kapal yang seluruhnya WNA. Sampai kemarin, semua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Lantamal IV Tanjung Pinang dan Lanal Batam. (syn/c10/git/jpnn/rom/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X