SAMARINDA - Salah satu dari 15 orang yang tertangkap saat penggerebekan loket penjual narkoba di Gang 1 Jl Gatot Subroto pada Sabtu (16/2/2019) lalu, ternyata ada oknum Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Samarinda.
"Inisial dari oknum Satpol PP Samarinda adalah Z. Ia bertindak sebagai kurir yang menerima uang dari pembeli narkoba," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur, AKBP Halomoan Tampubolon, Minggu (17/2/2019).
Dikatakan Tampubolon, oknum Satpol PP Samarinda yang mengambil bahan narkotika di loket penjualan narkoba dan kemudian menyerahkannya ke pembeli.
"Saat penangkapan, pelaku inisial Z ini mau melarikan diri dengan melompat ke sungai. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan saat mengendap-ngendap di air sungai," jelas Tampubolon.
15 orang diamankan petugas BNNP di tiga loket penjualan narkoba yang berada di padat pemukiman.
"Hasil penindakan kemarin ada 15 orang yang di amankan. Dan, barang bukti yang kita amankan yaitu 98 poket narkotika sabu siap edar total 36,70 gram, 2 btr ekstasi dan uang tunai Rp 1.545.000," ujar Tampubolon.
Selain itu, petugas juga menyita 14 unit ponsel berbagai merk, 2 unit sepeda motor, buku catatan hasil penjualan, tas selempang penyimpanan narkotika, dompet kecil, sajam, buku tabungan dan timbangan digital.
Penangkapan para pelaku penjual narkoba 15 orang ini sangat menyulitkan. Petugas harus hati-hati dan memantau situasi 24 jam sebelum penangkapan di loket penjualan Jl Gatot Subroto Gang I.
Hal itu dikarenakan lokasi penjualan loket narkoba, memiliki sangat banyak jalur pelarian pelaku. Bahkan, kondisinya sempit dan terhubung ke sungai. (mym)