Tidak Benar, Mendagri Keluarkan Larangan Rapat di Hotel

- Selasa, 12 Februari 2019 | 13:10 WIB

JAKARTA- Kapuspen Kemendagri Bachtiar Baharuddin menegaskan, hingga saat ini Mendagri atau pejabat dilingkungan Kemendagri tidak.pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel. Bahkan sebagian besar rapat kemendagri karena melibatkan banyak.peserta dan keterbatasan ruang rapat yang.besar maka sebagian.besar dilaksanakan di hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah.

Termasuk kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum.di Hotel.Bidakara Jakarta Senin 11 Februari 2019 dan juga Selasa 12 Februari 2019 tentang Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar sulsel

:Jadi, dengan demikian informasi yg menyatakan bahwa.Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak.yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri,@ kata Bachtiar.

Secara kelembagaan, lanjut dia Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi. Mendagri hanya beri arahan.kepada staf internal agar susun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus hotel Borobudur beberapa waktu.lalu.

Lebih jauh dikatakannya aparat pemda.yang ke Jakarta yang konsultasi ke Kemendagri dipersilahkan.menginap.hotel. 'Tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap.dilaksanakan di kantor. Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. arahan tuk susun SOP semata-mata.untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal yang dapat bermasalah hukum,' katanya 'Jadi tak ada sama sekali larangan rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah  fitnah, berita bohong,' tegasnya.).

Setiap kebijakan yang hendak di keluarkan Kemendagri selalu di komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. SOP Proses penyusunan regulasi selalu ada forum antar kementerian lembaga untuk sinkronisasi  harmonisasi kebijakan sebelum diterbitkan. Dan untuk diketahui Mendagri Tjahyo Kumolo sangat memahami dan  taat azas bahwa setiap hal hendak menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga dan pemerintahan selalu dikonsultasikan kepada Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI. (p/pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X