TANJUNG REDEB–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau bersama pihak-pihak terkait lainnya menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai menyalahi aturan. Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor mengatakan, penindakan tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP Berau dan pihak kepolisian. Kegiatan itu dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Berau.
“Penertiban itu dilakukan pada Jumat (8/2) malam lalu bersama stakeholder lainnya secara serentak. Jumlah APK yang ditertibkan masih menunggu laporan Panwaslu Kecamatan,” katanya saat diwawancara Berau Post, Senin (11/2).
Dijelaskannya, pelanggaran terbanyak ditemukan pihaknya sejauh ini didominasi pemasangan APK di tiang listrik dan area sekolah. Sebelum ditertibkan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pihak parpol yang melanggar aturan pemasangan APK tersebut.
Setelah teguran melalui surat itu disampaikan tapi tidak direspons oleh parpol, barulah pihaknya menertibkan. “Kami adakan upaya persuasif terlebih dahulu kepada parpol pemilik APK yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jika APK yang melanggar itu tidak dilepas, kami bersurat kepada stakeholder seperti Satpol PP dan kepolisian untuk menertibkan,” tuturnya.
Meski belum mendapatkan data keseluruhan APK yang ditertibkan, Tamjidillah menyebut daerah pemilihan (Dapil) I Tanjung Redeb paling banyak melakukan pelanggaran. Pasalnya, dapil I memiliki wilayah yang relatif kecil, namun jumlah calegnya sangat banyak.
“Jadi ruang tempat untuk pemasangannya sedikit. Beda dengan dapil-dapil lain yang relatif sedikit pelanggaran karena wilayahnya luas,” terangnya. Lebih lanjut, dia pun berharap semua parpol dan caleg di Berau menaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Jangan memasang APK di tempat yang dilarang,” pintanya. (arp/asa/kpg/ndy/k16)