GUNUNG TABUR–Sr (29), pria lajang, nekat membawa kabur perempuan di bawah umur berinisial JM. Padahal JM adalah adik angkatnya sendiri.
JM, gadis 16 tahun itu dibawa lari oleh Sr ke Pangkajene Kepulauan, Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama dua bulan. Kasus tersebut pun baru terendus oleh polisi setelah orangtua JM melaporkan kasus itu ke Mapolsek Gunung Tabur, November 2018. Saat itu, orangtua JM melaporkan anaknya yang sudah dua hari tak pulang ke rumah.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Gunung Tabur mencari JM. Puncaknya ketika kepolisian mendapat informasi keberadaan JM di Pangkep. Aparat pun berupaya menjemput JM dan Sr di Pangkep, dibawa pulang ke Berau.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Gunung Tabur Iptu Ningtyas Widyasmita mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Sr dikenai kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Orangtua korban saat itu datang ke mapolsek mengadukan anaknya hilang dan diduga dibawa kabur oleh pacarnya,” ujarnya.
“Kami (polisi) berusaha mencari keberadaan korban dan pelaku selama dua bulan. Akhirnya kami mendapat informasi bahwa mereka ada di Pangkep, Sulsel. Kami pun mengamankan keduanya di sana kemudian membawa pulang ke Berau,” lanjut Ningtyas.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pelaku Sr membawa kabur korban karena diiming-imingi dinikahi. Bahkan saat ini, korban telah hamil dua bulan. “Modusnya, pelaku berjanji menikahi korban. Karena korban masih 16 tahun, Sr pun merekayasa identitas korban dan menikahinya secara siri di Pangkep,” jelas Perwira Polwan tersebut ketika dikonfirmasi Berau Post, Senin (11/2).
Dari penuturan pelaku kepada polisi, Sr mengaku telah berpacaran dengan korban JM selama lima bulan. Bahkan telah beberapa kali berhubungan layaknya pasangan suami-istri, sebelum kabur ke Sulawesi. “Pelaku ini tinggal di rumah orangtua korban dan telah dianggap sebagai anak angkat oleh orangtua korban,” ungkapnya.
Sr yang diketahui adalah residivis pencurian di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), kini mendekam di sel tahanan Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum. Sr dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kepala Kampung Samburakat berterima kasih terhadap jajaran Polsek Gunung Tabur maupun Polres Berau yang berhasil mengungkap kasus ini. (*/yat/sos/app/ndy/k16)