Remisi Pembunuh Wartawan Dicabut Presiden Jokowi, Ini Pesan Pakar Hukum

- Minggu, 10 Februari 2019 | 09:47 WIB

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken Keppres pembatalan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

"Ya bagus (dicabut), meskipun dilakukan setelah banyak menerima protes keberatan banyak pihak," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/2) seperti dilansir dari laman JawaPos.com.

Meski mengapresiasi, Fickar berpesan kepada pemerintah agar keputusan yang diambil, khususnya dalam hal penegakan hukum, tidak mudah berubah. Pertama, segala keputusan tidak boleh melampaui batas kewenangan.

"Sebagai contoh Keppres yang memberikan legalitas terjadinya perubahan jenis hukuman berdasarkan remisi," singgung Fickar.

Kedua, pimpinan tertingi negara yaitu Presiden harus bijaksana mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan sesuatu. Jangan sampai malah mempedulikan kepentingan partai.

 Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Keppres pembatalan remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Ini bermula saat Presiden Jokowi menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya.

Momen itu terjadi di sela-sela Presiden Jokowi bersalaman dengan para peserta yang hadir dalam perhelatan tersebut. Saat itu Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim menanyakan ke Presiden Jokowi mengenai remisi yang didapat oleh Susrama.‎ Terpidana pembunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

"Pak Jokowi, kami masih menagih remisi Prabangsa, Pak," kata Abdul Rokhim ke Presiden Jokowi‎ di lokasi, Sabtu (9/2).‎‎

Dengan senyuman Presiden Jokowi pun menimpali pertanyaan dari Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim, bahwa dirinya telah meneken Keppres pembatalan remisi yang didapat Susrama.

"Sudah, sudah saya tanda tangani," timpal Jokowi sambil tersenyum kecil.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X