NUNUKAN – Sampai kemarin, belum jelas siapa penerbit Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Hal ini membuat kedua pihak dalam hal ini, Dishub Nunukan dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan dilema. Sehingga mereka hanya menunggu keputusan pusat.
Hal itu diungkapkan Kasi Kepelabuhanan dan Penunjang Keselamatan Pelayaran (Penkespel) Dishub Nunukan Lisman kepada media ini. Dia mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta untuk meminta petunjuk teknis dan penegasan penerbitan SPB tersebut.
Padahal, jika merujuk peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008, yang menerbitkan SPB memang Syahbandar. Tetapi, jika merujuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 73 Tahun 2004, kewenangan penerbitan SPB itu sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
“Jadi, kami masih menunggu keputusan dari pusat, siapa sebenarnya yang punya kewenangan penerbitan SPB ini,” terang Lisman.
Dia menyebut, saat ini pihak KSOP hanya menerbitkan pas sungai (surat keterangan). Sementara pihaknya menerbitkan surat keselamatan kapal dan SKK sungainya untuk kapal GT 7 ke bawah. Adapun jalur lautjadi kewenangan KSOP seluruhnya.
Lisman mengaku sudah mengirim surat ke KSOP mengenai kewenangan penerbitan SPB tersebut. Hanya, masih menunggu keputusan dari pusat, begitu juga pihak KSOP Nunukan. “Sampai sekarang surat kita belum dibalas maupun ada jawaban dari pusat. Inilah yang masih kita tunggu,” tambahnya.
Tentunya imbas ketidakjelasan penerbitan SPB, sejak Juli 2018, seluruh kapal sungai tidak mengantongi SPB. Dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan, penerbitan SPB dihentikan. Meski begitu, pengawasan dan pengamanan tetap dilakukan.
“Ya, kalau pemantauan keselamatan sudah jelas tetap dilakukan. Selain itu, kami memberitahukan kepada juragan kapal jika akan berlayar, utamakan dahulu keselamatannya,” bebernya.
Sebelumnya, memang pihak KSOP Nunukan menegaskan punya wewenang mengeluarkan izin pelayaran sejumlah kapal di area Nunukan. Hal itu tertuang jelas dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Kewenangan tersebut berlaku untuk semua jenis dan ukuran kapal yang berlayar di laut khususnya laut area Nunukan. Hanya, karena ada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 73 Tahun 2004, membuat pihaknya dilema dan masih menunggu keputusan pusat. (raw/kpg/kri/k16)