Tak Persoalkan Gaji di Bawah UMK

- Kamis, 31 Januari 2019 | 10:02 WIB

TARAKAN – Pembayaran upah atau gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) seharusnya tak boleh dilakukan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan masih ada pelaku usaha yang belum bisa menerapkan ketentuan tersebut. Terutama perusahaan yang bergerak di sektor jasa.

Perkiraan itu diutarakan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian  Kota Tarakan Hanto Bismoko. Menurutnya, sesuai aturan, buruh semestinya memang diupah sesuai UMK.

“Namun dalam penerapannya, kami juga tidak mempersoalkan bila ada pengusaha yang belum membayar upah buruhnya sesuai UMK, selama kedua pihak sepakat dan tidak ada tuntutan dari pihak yang dirugikan. Seperti di toko-toko yang ada memberikan gaji Rp 1,5 juta, Rp 1,8 juta. Ada juga yang Rp 2 juta,” ujar Hanto, Rabu (30/1).

Hanto memperkirakan nominal upah di bawah UMK itu sudah disepakati berdasar kemauan kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan pencari kerja. Biasanya, kata dia, pencari kerja menerima sebagai batu loncatan agar tidak menganggur dan sambil mencari pekerjaan yang lebih baik. Sementara, alasan pengusaha adalah demi kemanusiaan.

“Sama-sama mau karena butuh pekerjaan. Kadang-kadang sudah banyak karyawan jadi alasan kemanusiaan, kasihan. Enggak ada kerja timbul masalah sosial, akhirnya diterima,” bebernya.

Kendati demikian, sampai kemarin pihaknya belum menerima laporan dari pengusaha yang meminta penangguhan maupun dari buruh yang mengeluhkan penerapan UMK 2019 yang sebesar Rp 3.462.192.

Meski kewenangan pengawasan terhadap penerapan UMK sudah beralih ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnaker) Kaltara, pihaknya bersedia melayani konsultasi terkait penerapan UMK. (kpg/san/k16)

Editor: octa-Octa

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X