SAMARINDA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kaltim, Rabu (30/1/2019).
Dalam kunjungannya itu, untuk menindaklanjuti IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) I Tahun 2018 dan pemantauan TLRHP sampai dengan Semester II BPK Perwakilan Kaltim.
Dari pertemuan ini, terungkap ada 1.022 jumlah rekomendasi atau temuan masalah oleh BPK di Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dan baru 777 tindak lanjut dilakukan pemerintah provinsi sesuai rekomendasi. Dan, ada sisa kerugian Negara Rp 13 Miliar lebih di semester I 2018 yang belum ditindaklanjuti.
Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Kaltim Bere Ali mengatakan proses tindak lanjut rekomendasi BPK, terus berjalan. "Ada sekitar 20 persen (dari 1.022 rekomendasi BPK) sudah kami tindak lanjuti tapi menurut BPK belum sesuai. Sehingga, masih berproses," kata Bere Ali.
Menurut Bere Ali, beberapa rekomendasi BPK ada yang tidak bisa lagi ditindak lanjuti oleh Pemprov Kaltim karena orang yang bersangkutan dalam rekomendasi tersebut meninggal dunia. Tindak lanjut rekomendasi BPK sangat penting dilakukan untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Wakil BAP RI, Muhammad Idris mengatakan kunjungan kerja dilakukannya merupakan salah satu tugas utama alat kelengkapan DPD RI yaitu BAP.
"Tugasnya menindaklanjuti temuan BPK yang berpeluang terjadi penyimpangan terhadap kerugian negara," katanya.(mym)