NUNUKAN–Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) perlu dilakukan penempatan ulang sesuai dengan bidang yang diajar. Serta sesuai dengan jumlah jam mengajar. Terutama guru di daerah pelosok.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan H Junaidi mengatakan, sejak menjabat akhir 2018. Telah dilakukan monitoring ke lapangan melihat langsung kondisi sekolah serta menyapa para guru. “Saya langsung lakukan peninjauan, karena jika tidak ke lapangan. Maka sulit diketahui apa kendala yang dihadapi sekolah. Bukan hanya mendengar laporan,” kata Junaidi.
Menurut dia, guru yang ditempatkan saat ini sesuai dengan posisi. Terutama kepala sekolah masih ada yang perlu dilakukan pembenahan. Terutama soal penempatan kepala sekolah yang belum sesuai dengan aturan.
Penempatan kepala sekolah, seharusnya melalui seleksi yang ketat. Bukan hanya ditunjuk menempati sebuah jabatan. Karena posisi sebagai kepala sekolah, akan menentukan arah dan masa depan sekolah tersebut. “Ada kepala sekolah yang saya dapati, tidak layak menjadi kepala sekolah. Karena bukan dari bidang pendidikan atau guru,” ujarnya.
Selain itu, jumlah guru yang ada di tiap sekolah harus diubah. Karena ada beberapa guru yang mengajukan pindah. Untuk itu, perlu ada perubahan yang dilakukan untuk penempatan guru.
Guru yang berstatus PNS jika mengajar tidak mencukupi jumlah jam mengajar tentu akan dirugikan. Karena ada beberapa tunjangan yang tak bisa didapatkan. Sehingga, muncul keluhan para guru tersebut. Jika mengajukan pindah tentu sulit dilakukan.
Data guru yang ada di sekolah telah disiapkan. Serta kebutuhan guru telah diketahui tiap sekolah. Jika ingin menempatkan guru tentu akan dilihat seberapa besar guru yang dibutuhkan di sekolah tersebut. Bukan melakukan penempatan guru sesuai dengan keinginan tanpa koordinasi dengan pihak sekolah.
Dia menambahkan, guru yang ingin pindah tentu akan mengajukan ke Disdikbud Nunukan. Untuk itu, guru yang ingin pindah harus dapat diketahui sekolah yang bakal ditempati. (kpg/san/k8)